Tiga Bulan Berstatus DPO, Keberadaan Guru ASN Sumenep Masih Misteri

Penulis(Red)
Editor(Red)
SUMENEP (AksaraDigdaya.com) — Keberadaan Ahmad bin Hosen, seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, hingga kini belum diketahui. Sudah tiga bulan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Sumenep, namun keberadaannya belum berhasil ditemukan.
Ahmad tercantum dalam surat DPO Nomor DPO/15/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 9 Juli 2026. Penerbitan surat tersebut dilakukan setelah penyidik berupaya menghadirkan Ahmad untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan.
Dalam surat DPO tersebut, Ahmad disebut diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum menerbitkan DPO, penyidik disebut telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan kepada Ahmad. Namun, kedua panggilan tersebut tidak dipenuhi.
Polisi kemudian melakukan upaya pencarian dengan mendatangi kediaman Ahmad. Akan tetapi, petugas tidak menemukan yang bersangkutan di lokasi.
Serangkaian upaya tersebut kemudian berujung pada penerbitan DPO sebagai bagian dari langkah penyidik untuk menemukan keberadaan Ahmad dan melanjutkan proses hukum dalam perkara yang sedang ditangani.
Memasuki tiga bulan sejak surat DPO diterbitkan, perkembangan pencarian terhadap Ahmad kembali menjadi perhatian.
Sekretaris Jenderal BIDIK, Sunan, yang turut mengawal perkara tersebut, meminta aparat kepolisian terus melakukan upaya pencarian hingga keberadaan Ahmad ditemukan.
“Dari terbitnya DPO sampai sekarang sudah tiga bulan. Kami berharap hal ini segera ada titik terang,” ujar Sunan, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, penerbitan DPO menunjukkan bahwa kepolisian masih membutuhkan keberadaan Ahmad untuk kepentingan proses hukum. Karena itu, perkembangan pencarian dinilai penting agar penanganan perkara tidak berjalan tanpa kepastian.
“Kami berharap pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian dan memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara ini,” katanya.
Sunan juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ahmad agar menyampaikan informasi kepada penyidik melalui kontak yang tercantum dalam surat DPO.
Dia meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri apabila mengetahui keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian. Proses penanganan, kata dia, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Surat DPO menyebutkan bahwa penerbitan daftar pencarian tersebut dilakukan setelah upaya pemanggilan terhadap Ahmad tidak membuahkan hasil.
Meski demikian, status DPO tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Status tersebut berkaitan dengan upaya aparat menemukan keberadaan seseorang yang diperlukan dalam proses hukum, sedangkan pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, keberadaan Ahmad menjadi bagian penting bagi penyidik untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap dirinya.
Sunan berharap pencarian yang telah berlangsung selama tiga bulan tersebut segera menghasilkan kepastian.
“Yang paling penting sekarang ada titik terang. Kalau yang bersangkutan sudah ditemukan, proses hukum bisa berjalan dan semua pihak mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan terbaru dari Satreskrim Polresta Sumenep terkait keberadaan Ahmad maupun perkembangan upaya pencarian setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO sejak 9 Juli 2026.












