PEDOMAN SIBER
Pedoman Pemberitaan Media Siber
AKSARA DIGDAYA adalah media siber, yaitu media yang menggunakan wahana internet untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik. Karena itu, seluruh kerja redaksi kami berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disusun Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, serta ditandatangani di Jakarta pada 3 Februari 2012.
Halaman ini kami pasang secara terang dan jelas sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Dengan begitu, setiap pembaca, narasumber, dan pihak yang berkepentingan tahu aturan main yang kami pegang dan hak apa yang bisa mereka gunakan.
KOMITMEN KAMI
Terverifikasi
Setiap berita diverifikasi dan disajikan berimbang sebelum sampai ke pembaca.
Terbuka untuk Koreksi
Kami melayani ralat, koreksi, dan hak jawab dengan tertib dan transparan.
Berita Bukan Iklan
Konten berbayar kami beri tanda yang jelas agar tidak tercampur dengan produk berita.
Aman untuk Partisipasi
Kami memoderasi isi buatan pengguna dan menindaklanjuti setiap laporan.
ISI PEDOMAN
- Ruang LingkupMedia siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi buatan pengguna adalah materi yang dibuat atau disebarkan pengguna, seperti komentar, foto, video, dan tulisan.
- Verifikasi dan Keberimbangan BeritaPada prinsipnya setiap berita harus diverifikasi. Berita yang belum diverifikasi hanya boleh dimuat bila menyangkut kepentingan publik yang mendesak, bersumber dari sumber pertama yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten, serta disertai penjelasan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan. Setelah verifikasi selesai, berita yang sama diperbarui dan ditautkan dengan berita awalnya.
- Isi Buatan PenggunaMedia siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan bagi isi buatan pengguna, tidak memuat isi yang bersifat bohong, fitnah, sadis, dan cabul, serta menyediakan mekanisme pengaduan. Isi yang dilaporkan harus ditindaklanjuti. Media bertanggung jawab atas isi yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi dalam waktu 2×24 jam sejak pengaduan diterima.
- Ralat, Koreksi, dan Hak JawabRalat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers. Semuanya wajib ditautkan pada berita yang bersangkutan dan mencantumkan waktu pemuatannya.
- Pencabutan BeritaBerita yang sudah dipublikasikan tidak boleh dicabut karena alasan penyensoran dari luar redaksi. Pengecualian berlaku untuk isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau hal lain atas pertimbangan Dewan Pers. Setiap pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
- IklanMedia siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan. Konten berbayar harus diberi keterangan yang jelas, seperti “advertorial”, “iklan”, atau “sponsored”.
- Hak CiptaMedia siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencantuman PedomanMedia siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
- SengketaPenilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
HAK JAWAB & KOREKSI
Merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, atau menemukan data yang keliru? Anda berhak mengajukan hak jawab, ralat, atau koreksi. Sesuai Undang-Undang Pers, media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Email: aksaradigdaya@gmail.com
WhatsApp Redaksi: +62 851-2126-1269
Subject: Hak Jawab / Koreksi – [Judul Berita]
Prinsip yang Kami Pegang
Pedoman ini berjalan bersama Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Jika terjadi sengketa pemberitaan yang tidak selesai di tingkat redaksi, penilaian akhir berada di tangan Dewan Pers.



