TRENDING
Rp1,5 Miliar Versus Rp350 Juta! Polemik Kapal Sulaiman, Sulaisi Buka SuaraSurat Tuntutan Tak Ditandatangani, GPS Kecam DPMD Sumenep dan Siapkan Demo Bermassa Lebih Besar!Polresta Sumenep Minta Bukti Tambahan dalam Aduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta oleh Oknum PolisiBadko HMI Jatim Kritik Agenda Sumpah Pemuda Polda Jatim, Sebut Berpotensi Membungkam Daya Kritis PemudaPerahu Nelayan Terguling Dihantam Ombak di Perairan Dungkek, Lima Nelayan Ditemukan SelamatDua Tahun Republik di Bawah Singgasana Prabowo Subianto: Autopsi Fetisisme Kekuasaan, Ilusi Kemakmuran, dan Erosi Kedaulatan RakyatLBH IKAMA dan LBH Taretan Legal Justitia Dampingi Gratis Korban Dugaan Pengeroyokan di Camplong, Sulaisi Soroti Penanganan PolisiKado Pahit HUT ke-81 Jatim: Kolam Labuh Pasongsongan Dangkal Parah, Nelayan Dorong Perahu dan Mogok Bayar RetribusiKepemimpinan yang Menjejak Bumi: Tentang Pengabdian, Kepercayaan, dan Masa Depan Desa Lapa LaokJakarta Turun ke Jalan, Polda Jatim Malah Gelar Goyang-Goyang! Badko HMI Jatim: Sumpah Pemuda Kehilangan Ruh PerjuanganRp1,5 Miliar Versus Rp350 Juta! Polemik Kapal Sulaiman, Sulaisi Buka SuaraSurat Tuntutan Tak Ditandatangani, GPS Kecam DPMD Sumenep dan Siapkan Demo Bermassa Lebih Besar!Polresta Sumenep Minta Bukti Tambahan dalam Aduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta oleh Oknum PolisiBadko HMI Jatim Kritik Agenda Sumpah Pemuda Polda Jatim, Sebut Berpotensi Membungkam Daya Kritis PemudaPerahu Nelayan Terguling Dihantam Ombak di Perairan Dungkek, Lima Nelayan Ditemukan SelamatDua Tahun Republik di Bawah Singgasana Prabowo Subianto: Autopsi Fetisisme Kekuasaan, Ilusi Kemakmuran, dan Erosi Kedaulatan RakyatLBH IKAMA dan LBH Taretan Legal Justitia Dampingi Gratis Korban Dugaan Pengeroyokan di Camplong, Sulaisi Soroti Penanganan PolisiKado Pahit HUT ke-81 Jatim: Kolam Labuh Pasongsongan Dangkal Parah, Nelayan Dorong Perahu dan Mogok Bayar RetribusiKepemimpinan yang Menjejak Bumi: Tentang Pengabdian, Kepercayaan, dan Masa Depan Desa Lapa LaokJakarta Turun ke Jalan, Polda Jatim Malah Gelar Goyang-Goyang! Badko HMI Jatim: Sumpah Pemuda Kehilangan Ruh Perjuangan
Sumenep 28°C|IHSG: 5.057,05 (−4,26%)|USD/IDR: 18.150
Pasang iklan di Aksara Digdaya
Pasang iklan di Aksara Digdaya

PEDOMAN SIBER

Pedoman Pemberitaan Media Siber

AKSARA DIGDAYA adalah media siber, yaitu media yang menggunakan wahana internet untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik. Karena itu, seluruh kerja redaksi kami berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disusun Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, serta ditandatangani di Jakarta pada 3 Februari 2012.

Halaman ini kami pasang secara terang dan jelas sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Dengan begitu, setiap pembaca, narasumber, dan pihak yang berkepentingan tahu aturan main yang kami pegang dan hak apa yang bisa mereka gunakan.

KOMITMEN KAMI

Terverifikasi

Setiap berita diverifikasi dan disajikan berimbang sebelum sampai ke pembaca.

Terbuka untuk Koreksi

Kami melayani ralat, koreksi, dan hak jawab dengan tertib dan transparan.

Berita Bukan Iklan

Konten berbayar kami beri tanda yang jelas agar tidak tercampur dengan produk berita.

Aman untuk Partisipasi

Kami memoderasi isi buatan pengguna dan menindaklanjuti setiap laporan.

ISI PEDOMAN

  1. Ruang LingkupMedia siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi buatan pengguna adalah materi yang dibuat atau disebarkan pengguna, seperti komentar, foto, video, dan tulisan.
  2. Verifikasi dan Keberimbangan BeritaPada prinsipnya setiap berita harus diverifikasi. Berita yang belum diverifikasi hanya boleh dimuat bila menyangkut kepentingan publik yang mendesak, bersumber dari sumber pertama yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten, serta disertai penjelasan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan. Setelah verifikasi selesai, berita yang sama diperbarui dan ditautkan dengan berita awalnya.
  3. Isi Buatan PenggunaMedia siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan bagi isi buatan pengguna, tidak memuat isi yang bersifat bohong, fitnah, sadis, dan cabul, serta menyediakan mekanisme pengaduan. Isi yang dilaporkan harus ditindaklanjuti. Media bertanggung jawab atas isi yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi dalam waktu 2×24 jam sejak pengaduan diterima.
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak JawabRalat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers. Semuanya wajib ditautkan pada berita yang bersangkutan dan mencantumkan waktu pemuatannya.
  5. Pencabutan BeritaBerita yang sudah dipublikasikan tidak boleh dicabut karena alasan penyensoran dari luar redaksi. Pengecualian berlaku untuk isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau hal lain atas pertimbangan Dewan Pers. Setiap pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
  6. IklanMedia siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan. Konten berbayar harus diberi keterangan yang jelas, seperti “advertorial”, “iklan”, atau “sponsored”.
  7. Hak CiptaMedia siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman PedomanMedia siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  9. SengketaPenilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

HAK JAWAB & KOREKSI

Merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, atau menemukan data yang keliru? Anda berhak mengajukan hak jawab, ralat, atau koreksi. Sesuai Undang-Undang Pers, media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

Email: aksaradigdaya@gmail.com

WhatsApp Redaksi: +62 851-2126-1269

Subject: Hak Jawab / Koreksi – [Judul Berita]

Prinsip yang Kami Pegang

Pedoman ini berjalan bersama Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Jika terjadi sengketa pemberitaan yang tidak selesai di tingkat redaksi, penilaian akhir berada di tangan Dewan Pers.

Kebebasan pers lahir dari tanggung jawab.Karena itu kami menulis dengan cermat, mengoreksi dengan terbuka, dan melayani setiap hak jawab.
!Berita Terkini, Eksklusifdi WhatsApp Aksara Digdaya