Sipropam Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Etik AIPDA Edi Hermanto, Sulaisi Abdurrazaq Desak Polresta Tegas
PenulisAHMAD SYAFIQ NASRULLAH
EditorRedaksi
SUMENEP (AksaraDigdaya.com) — Sipropam Polresta Sumenep menyatakan telah menemukan bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh AIPDA Edi Hermanto, Banit SPKT Polsek Gapura, Polresta Sumenep. Pengaduan itu dilayangkan Sulaisi Abdurrazaq & Partners Law Firm pada 14 Oktober 2026 dan berkaitan dengan dugaan penipuan serta penggelapan.
Hasil tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/1156/X/RES.1.24/2026 tertanggal 22 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., dan ditandatangani secara elektronik oleh Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Sumenep Nomor Sprin/2529/X/HUK.6.6./2026 tanggal 15 Oktober 2026. Perintah itu mencakup penyelidikan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk menguji kebenaran pengaduan.
Rujukan surat meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Surat juga merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat serta Peraturan Kadivpropam Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan Paminal.
Sipropam menyatakan AIPDA Edi Hermanto telah memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran itu berupa tidak menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, serta kehormatan Polri. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Penanganan pengaduan selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Provos Sipropam Polresta Sumenep. Pelimpahan ini merupakan tahap lanjutan dan bukan putusan akhir pelanggaran etik. Hasil akhir masih menunggu proses pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Surat tersebut juga mencantumkan kanal komunikasi bagi pelapor, yakni Unit Paminal Sipropam Polresta Sumenep melalui WhatsApp. Kanal itu dapat dipakai untuk menyampaikan informasi, saran, dan masukan. Tembusan surat disampaikan kepada Kapolda Jatim dan Kabidpropam Polda Jatim.
Sulaisi Abdurrazaq menyatakan pihaknya menanti langkah tegas Polresta Sumenep. Tindak lanjut pengaduan, kata dia, penting bagi korban sekaligus bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Setelah Sipropam menyampaikan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup dan penanganannya dilimpahkan kepada Unit Provos, kami menunggu sikap tegas Polresta Sumenep. Penanganan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sulaisi menilai setiap dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian perlu ditangani serius. Langkah itu diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa anggota Polri mendapat perlakuan berbeda di hadapan hukum. Penegakan kode etik, kata dia, merupakan bagian penting dalam menjaga marwah institusi.
“Citra Polri yang baik tidak cukup dibangun melalui slogan. Kepercayaan publik tumbuh ketika setiap anggota yang diduga melanggar aturan diperiksa secara objektif dan, apabila terbukti bersalah, diberikan sanksi sesuai ketentuan,” katanya.
Sulaisi berharap proses di Unit Provos tidak berhenti pada pelimpahan administrasi. Ia mengharapkan pemeriksaan yang tuntas dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihaknya menghormati proses pemeriksaan internal kepolisian dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kepastian tindak lanjut, kata dia, menjadi hal penting bagi korban yang telah menempuh jalur pengaduan resmi.
Keputusan akhir pemeriksaan etik terhadap AIPDA Edi Hermanto belum diketahui sampai berita ini disusun. Perkembangan penanganan selanjutnya menunggu langkah resmi Polresta Sumenep.
Redaksi AksaraDigdaya.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak mana pun yang disebut dalam berita ini, termasuk AIPDA Edi Hermanto, Polsek Gapura, maupun Polresta Sumenep. Tanggapan dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












