PPD dan Masyarakat Timur Daya Kawal Kasus Lisdes, Polresta Sumenep Segera Gelar Perkara
PenulisBintang Suryadik
Editor(Red)
SUMENEP (AksaraDigdaya.com) — Pemuda Peduli Desa (PPD) bersama Masyarakat Timur Daya menggelar aksi penyampaian aspirasi pada Jumat (2/10/2026) untuk mengawal proses penanganan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Program Listrik Desa (Lisdes) di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Massa aksi meminta agar Polresta Sumenep terus mengawal dan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara yang telah bergulir selama beberapa bulan tersebut, dalam penyampaiannya kepada massa aksi, disebut akan memasuki tahapan gelar perkara. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap hasil penyelidikan atau penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Subaydi, mengatakan pihaknya datang untuk memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan dan memperoleh kepastian hukum.
“Kami dari PPD dan Masyarakat Timur Daya mendesak Polresta dalam mengawal kasus ini, karena kita telah ketahui bersama bahwa kasus ini sudah bergulir beberapa bulan lamanya. Kami berharap proses ini terus dikawal secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Subaydi.
Subaydi menegaskan, pihaknya tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pengawalan dilakukan agar setiap tahapan penanganan perkara dapat berlangsung secara objektif dan berdasarkan fakta serta alat bukti.
“Kami khawatir apabila persoalan ini terlalu lama tanpa kepastian, nantinya dapat menjadi bola salju terhadap Polresta Sumenep dalam hal kepercayaan masyarakat. Karena itu, kami mendorong agar setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa PPD dan masyarakat tidak hendak memengaruhi hasil proses hukum.
“Kami tidak ingin mengintervensi proses hukum. Kami hanya ingin memastikan bahwa perkara ini dikawal sampai tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa pun hasilnya, kami berharap semuanya lahir dari proses hukum, fakta, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Sementara itu, Korlap 2, Rofiqi Nur Maulidi, menyampaikan bahwa kehadiran massa aksi bukan untuk berhadapan dengan institusi kepolisian, melainkan menyampaikan aspirasi sekaligus mengingatkan pentingnya tanggung jawab penegak hukum kepada masyarakat.
“Kami datang bukan untuk memusuhi institusi kepolisian. Kami datang untuk mengingatkan bahwa kekuasaan penegak hukum selalu disertai tanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Rofiqi.
Menurut Rofiqi, proses hukum yang mendapatkan kepercayaan publik harus mampu memberikan ruang terhadap pertanyaan dan kritik masyarakat melalui mekanisme yang adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebab, hukum yang dipercaya bukanlah hukum yang bebas dari pertanyaan, melainkan hukum yang sanggup menjawab pertanyaan melalui proses yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menambahkan, PPD meyakini Polresta Sumenep memiliki komitmen untuk bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga proses penegakan hukum.
“Kami PPD meyakini betul bahwa Polresta Sumenep berkomitmen dan bersinergi dengan rakyat. Karena itu, kami hadir untuk mengawal sekaligus mengingatkan agar komitmen tersebut terus berjalan dalam penanganan kasus ini,” tuturnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap pelapor dan saksi-saksi dari pihak pelapor selama proses hukum berlangsung. Selain itu, mereka mendorong agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara diperiksa secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Massa aksi juga menaruh perhatian terhadap rencana gelar perkara yang disebut akan dilaksanakan pada Jumat (2/10/2026). Mereka berharap tahapan tersebut dapat menjadi momentum untuk memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara serta menentukan langkah hukum berikutnya sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
PPD dan Masyarakat Timur Daya menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui mekanisme yang sah dan konstitusional, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum serta proses hukum yang sedang berlangsung.
Redaksi AksaraDigdaya.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polresta Sumenep atas berbagai hal yang disampaikan dalam aksi penyampaian aspirasi tersebut, termasuk mengenai jawaban, tanggapan, dan proses penanganan perkara yang menjadi perhatian massa aksi. Ruang klarifikasi ini diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan serta memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk menyampaikan informasi, penjelasan, dan tanggapan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi AksaraDigdaya.com berkomitmen menjunjung prinsip keberimbangan, akurasi, dan independensi dalam pemberitaan.












