Kurniadi Disemprot Sulaisi, Dalil Hak Waris dalam Kasus Kapal Dinilai Menyesatkan
PenulisBINTANG SURYADIK
Editor(RED)
SUMENEP (AksaraDigdaya.com) – Kuasa hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, melontarkan kritik terhadap pendapat Kurniadi selaku kuasa hukum H. Abd. Kadir dalam perkara dugaan penggelapan kapal. Sulaisi menilai pernyataan yang menyebut hak waris Sayyidah gugur karena tidak ikut membayar utang pewaris tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
Sulaisi mempersilakan setiap pihak menyampaikan interpretasi hukum. Ia mengingatkan agar pendapat yang disampaikan tetap berlandaskan ketentuan hukum dan tidak menyesatkan masyarakat.
“Pernyataan kuasa hukum terlapor yang menyebut hak waris Sayyidah atas kapal hilang karena tidak ikut membayar utang pewaris, terlebih karena nilai kapal yang dijual jauh di bawah jumlah utang, merupakan pernyataan yang ngawur dan menyesatkan,” ujar Sulaisi dalam keterangan tertulisnya.
Sulaisi menyebut terdapat empat persoalan yang disampaikan Kurniadi, yakni penentuan lokasi kejadian atau locus delicti, waktu kejadian atau tempus delicti, pencantuman pihak sebagai terlapor, serta klaim hilangnya hak waris Sayyidah karena tidak ikut membayar utang almarhum dan nilai utang yang lebih besar daripada harga kapal.
Ia menilai kritik tersebut disampaikan ketika proses hukum masih berjalan dan penyidik belum menyelesaikan konstruksi peristiwa secara menyeluruh.
“Kuasa terlapor seharusnya tidak keluar dari konteks pemenuhan unsur pidana dugaan penggelapan kapal. Dari mana dasar hukumnya hak waris seseorang bisa hilang hanya karena tidak membayar utang pewaris? Mau dibedah dari ilmu apa pun, persoalan ini harus dijelaskan berdasarkan hukum yang berlaku,” katanya.
Sulaisi menjelaskan bahwa persoalan hak waris harus ditinjau berdasarkan ketentuan hukum kewarisan. Ia merujuk Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur bahwa apabila semua ahli waris ada, pihak yang berhak menerima warisan adalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Ia juga menyatakan bahwa H. Abd. Kadir, meskipun merupakan saudara kandung almarhum Sulaiman, terhalang memperoleh warisan karena masih terdapat ahli waris yang lebih berhak. Kondisi tersebut dikenal dalam ilmu faraid sebagai mahjub hirman.
Sulaisi menegaskan bahwa persoalan utang pewaris dan kedudukan ahli waris harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Klaim mengenai hilangnya hak waris, menurutnya, tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan ada atau tidaknya kontribusi seseorang dalam pembayaran utang.
Terkait locus delicti, tempus delicti, dan pencantuman pihak sebagai terlapor, Sulaisi menyebut hal tersebut merupakan bagian dari materi laporan yang perlu didalami penyidik.
Ia mengatakan perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Tahapan itu menjadi bagian dari proses penanganan perkara untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil penyidikan.
Sulaisi juga menilai pernyataan kuasa hukum terlapor mengenai penjualan dan penguasaan kapal perlu didalami melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Laporan pelapor merupakan pintu masuk untuk memeriksa suatu peristiwa. Lokasi, waktu, dan peran masing-masing pihak perlu dikonfirmasi melalui proses penyidikan. Karena itu, jangan terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan sebelum seluruh fakta diperiksa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pencantuman nama H. Abd. Kadir sebagai terlapor tidak serta-merta menjadikannya tersangka. Penetapan status tersangka harus mengikuti prosedur hukum dan didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sulaisi menilai pendapat yang disampaikan kuasa hukum terlapor dapat menjadi bagian dari informasi yang perlu dicermati penyidik. Namun, ia meminta agar penilaian terhadap perkara tidak dibangun hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di ruang publik.
Ia mengibaratkan proses penyidikan seperti pembangunan sebuah bangunan. Penilaian terhadap kekuatan konstruksi, menurutnya, semestinya dilakukan setelah fakta dan dasar hukumnya diperiksa secara menyeluruh.
Sulaisi meminta penyidik menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan lanjutan, termasuk mendalami bukti dan keterangan yang relevan untuk memperjelas duduk perkara.
Ia juga meminta Kurniadi menyampaikan edukasi hukum secara proporsional kepada masyarakat, terutama mengenai kedudukan harta warisan yang belum dibagi serta dugaan penjualan objek warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
“Perbuatan menjual harta warisan sebelum dibagi tanpa izin ahli waris lainnya harus dilihat berdasarkan fakta dan unsur pidana yang terpenuhi. Hukum ini mudah, jangan dibikin rumit,” kata Sulaisi sembari tersenyum.
Dugaan penggelapan kapal tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pihak yang bertanggung jawab, menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
AksaraDigdaya.com membuka ruang hak jawab bagi Kurniadi maupun pihak H. Abd. Kadir untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan atas pernyataan Sulaisi dalam pemberitaan ini. Hak jawab dapat disampaikan melalui redaksi AksaraDigdaya.com sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












