TRENDING
Rp1,5 Miliar Versus Rp350 Juta! Polemik Kapal Sulaiman, Sulaisi Buka SuaraSurat Tuntutan Tak Ditandatangani, GPS Kecam DPMD Sumenep dan Siapkan Demo Bermassa Lebih Besar!Polresta Sumenep Minta Bukti Tambahan dalam Aduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta oleh Oknum PolisiBadko HMI Jatim Kritik Agenda Sumpah Pemuda Polda Jatim, Sebut Berpotensi Membungkam Daya Kritis PemudaPerahu Nelayan Terguling Dihantam Ombak di Perairan Dungkek, Lima Nelayan Ditemukan SelamatDua Tahun Republik di Bawah Singgasana Prabowo Subianto: Autopsi Fetisisme Kekuasaan, Ilusi Kemakmuran, dan Erosi Kedaulatan RakyatLBH IKAMA dan LBH Taretan Legal Justitia Dampingi Gratis Korban Dugaan Pengeroyokan di Camplong, Sulaisi Soroti Penanganan PolisiKado Pahit HUT ke-81 Jatim: Kolam Labuh Pasongsongan Dangkal Parah, Nelayan Dorong Perahu dan Mogok Bayar RetribusiSumpah Pemuda atau Panggung Bagi-Bagi Uang Rp100 Ribu? HMI Sumenep Desak Polda Jatim Buka AnggaranKepemimpinan yang Menjejak Bumi: Tentang Pengabdian, Kepercayaan, dan Masa Depan Desa Lapa LaokRp1,5 Miliar Versus Rp350 Juta! Polemik Kapal Sulaiman, Sulaisi Buka SuaraSurat Tuntutan Tak Ditandatangani, GPS Kecam DPMD Sumenep dan Siapkan Demo Bermassa Lebih Besar!Polresta Sumenep Minta Bukti Tambahan dalam Aduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta oleh Oknum PolisiBadko HMI Jatim Kritik Agenda Sumpah Pemuda Polda Jatim, Sebut Berpotensi Membungkam Daya Kritis PemudaPerahu Nelayan Terguling Dihantam Ombak di Perairan Dungkek, Lima Nelayan Ditemukan SelamatDua Tahun Republik di Bawah Singgasana Prabowo Subianto: Autopsi Fetisisme Kekuasaan, Ilusi Kemakmuran, dan Erosi Kedaulatan RakyatLBH IKAMA dan LBH Taretan Legal Justitia Dampingi Gratis Korban Dugaan Pengeroyokan di Camplong, Sulaisi Soroti Penanganan PolisiKado Pahit HUT ke-81 Jatim: Kolam Labuh Pasongsongan Dangkal Parah, Nelayan Dorong Perahu dan Mogok Bayar RetribusiSumpah Pemuda atau Panggung Bagi-Bagi Uang Rp100 Ribu? HMI Sumenep Desak Polda Jatim Buka AnggaranKepemimpinan yang Menjejak Bumi: Tentang Pengabdian, Kepercayaan, dan Masa Depan Desa Lapa Laok
Sumenep 27°C|IHSG: 5.057,05 (−0,80%)|USD/IDR: 18.133
Pasang iklan di Aksara Digdaya
Pasang iklan di Aksara Digdaya
Berita Daerah Internasional Peristiwa

Jeritan Nelayan Pulau Bulumanuk: Tiga Bulan Perairan Disurvei, Bagaimana Nasib Mata Pencaharian Mereka?

SubaydiPenulisSubaydi
(Red)(Red)Editor(Red)
KETERANGAN FOTO: Foto: Nelayan Pulau Bulumanok dengan wajah diburamkan, dipadukan dengan ilustrasi kapal survei migas, rumpon, serta peta wilayah. Judul utama menyoroti keresahan nelayan terkait survei perairan selama tiga bulan dan dampaknya terhadap mata pencaharian.
Dengarkan 4 menit baca
Ukuran Tulisan

SUMENEP (AksaraDigdaya.com) — Rencana kegiatan survei potensi minyak dan gas bumi (migas) oleh PETRONAS Energy Serpang Sdn. Bhd., di bawah pengawasan SKK Migas menuai keberatan dari sejumlah nelayan di Pulau Bulumanuk, Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kegiatan survei tersebut disebut akan berlangsung selama tiga bulan mulai September 2026. Nelayan mempersoalkan rencana aktivitas survei di wilayah perairan yang selama ini menjadi lokasi penempatan rumpon dan salah satu kawasan yang digunakan untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan.

Persoalan tersebut mencuat setelah pernyataan penolakan dari sejumlah warga dan nelayan Pulau Bulumanuk beredar di media sosial TikTok. Video tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan menjadi salah satu informasi awal yang diterima redaksi terkait keberatan masyarakat terhadap rencana kegiatan survei.

Pasang iklan di Aksara Digdaya

Selain dari media sosial, redaksi AksaraDigdaya.com juga menerima kiriman informasi dan dokumentasi dari warga di wilayah tersebut yang menyampaikan adanya persoalan terkait rumpon dan rencana kegiatan survei. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti redaksi dengan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Nonggunong.

Keberatan nelayan terutama berkaitan dengan pemindahan atau pencabutan rumpon yang terdampak kegiatan survei serta kepastian penggantian atas sarana penangkapan ikan tersebut.

Dalam surat tuntutan yang disampaikan kepada pihak terkait, perwakilan nelayan menyebut rumpon memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi bagian penting dari aktivitas mata pencaharian mereka.

“Bahwa rumpon yang kami miliki bukan sekadar benda, melainkan sumber penghidupan utama keluarga kami yang dibuat dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tidak sedikit. Pemindahan atau pencabutan rumpon tanpa penggantian yang layak berarti mencabut mata pencaharian kami,” tegas perwakilan nelayan.

Nelayan meminta proses pendataan rumpon dilakukan kembali secara terbuka dan melibatkan pemilik rumpon serta pemerintah desa. Mereka juga mempersoalkan nilai penggantian yang menurut mereka belum mencerminkan biaya pembuatan dan perawatan rumpon di wilayah perairan tersebut.

Selain persoalan penggantian, nelayan juga mempertanyakan proses sosialisasi kegiatan survei. Mereka meminta adanya forum bersama yang mempertemukan nelayan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, instansi terkait, PETRONAS, dan SKK Migas.

Camat Nonggunong, Bambang R, mengatakan pihak perusahaan sejauh ini belum melakukan sosialisasi secara langsung di tingkat Kecamatan Nonggunong.

“Kalau dari pihak perusahaan, sampai saat ini masih belum pernah turun langsung ke Kecamatan Nonggunong. Kami dari Forkopimka sangat berharap dan menunggu, karena pada pertemuan awal kami sudah menyampaikan langsung kepada pihak perusahaan agar bisa turun dan menyapa masyarakat,” ujar Bambang saat dikonfirmasi AksaraDigdaya.com.

Bambang juga mengatakan pihak kecamatan belum mengetahui secara langsung teknis keberadaan kapal survei yang disebut akan digunakan dalam kegiatan tersebut.

“Silakan, pertanyaan itu bisa sampian langsung pertanyakan kepada pihak yang berwenang di kabupaten, Mas, karena kami dari Forkopimka sampai sekarang belum pernah melihat wujud kapal yang ditumpangi tim survei, Mas. Berangkat dari mana dan berlabuh di mana, saya tidak pernah melihat kapalnya, Mas,” ungkap Bambang.

Menurut Bambang, pihak kecamatan masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari pihak terkait agar informasi mengenai kegiatan survei dapat disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Bambang juga mengaku telah mengetahui adanya video yang berisi keberatan atau penolakan warga. Ia menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Jadi saya masih mau menghubungi Pak Kadus, Mas, untuk memastikan video itu,” ucap Bambang.

Sementara itu, AksaraDigdaya.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Sonok terkait persoalan tersebut, termasuk mengenai posisi pemerintah desa dan aspirasi yang disampaikan nelayan.

Namun, Kepala Desa Sonok belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang dalam kondisi kurang sehat.

“Mohon maaf saya lagi tidak sehat, Mas,” ujar Kepala Desa Sono melalui pesan tertulis.

Dengan demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sonok mengenai sikap pemerintah desa terhadap tuntutan nelayan maupun mekanisme pendataan rumpon yang dipersoalkan.

Nelayan Pulau Bulumanuk berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait. Mereka meminta agar keberadaan dan kepemilikan rumpon didata secara menyeluruh sebelum dilakukan pemindahan atau pencabutan.

Nelayan juga menginginkan adanya kejelasan mengenai mekanisme, dasar perhitungan, serta besaran penggantian apabila rumpon mereka terdampak kegiatan survei.

Selain itu, mereka meminta pemerintah dan pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai jadwal, wilayah kegiatan, serta dampak kegiatan survei terhadap aktivitas nelayan setempat.

Aspirasi tersebut pada intinya diarahkan agar kegiatan survei dapat dibahas secara terbuka bersama masyarakat yang berpotensi terdampak, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, AksaraDigdaya.com belum memperoleh keterangan langsung dari pihak PETRONAS Energy Serpang SDN BHD maupun SKK Migas mengenai keberatan nelayan, mekanisme pendataan rumpon, serta skema penggantian yang dipersoalkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PETRONAS Energy Serpang SDN BHD, SKK Migas, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan mengenai kegiatan survei tersebut.

Ikuti Update Kami

Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di:

Pasang iklan di Aksara Digdaya

# BACA JUGA

Tulis Komentar

!Berita Terkini, Eksklusifdi WhatsApp Aksara Digdaya