Dua Kades Sumenep Disebut Kurir Sabu, Sampai Mana Pengembangan Kasus oleh Polresta?
PenulisROFIQI NUR MAULIDI
Editor(RED)
SUMENEP (AksaraDigdaya.com) – Penanganan kasus dugaan keterlibatan dua kepala desa aktif di Kabupaten Sumenep dalam perkara narkotika jenis sabu masih menyisakan tanda tanya. Hingga Sabtu (31/10/2026), publik belum memperoleh kepastian sejauh mana perkembangan penyidikan, termasuk pengungkapan pihak yang diduga menjadi pemasok utama.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Sumenep, Ipda Ach Putrawardana, membenarkan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara. Dia juga menyebut kedua kepala desa tersebut berperan sebagai kurir.
“Penyidik masih dalam proses melengkapi berkas. Peran kedua kades itu sebagai kurir. Tim Satresnarkoba tetap mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi AksaraDigdaya.com.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai sejauh mana pengembangan perkara telah dilakukan. Jika kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir, siapa pihak yang memberikan atau memasok narkotika tersebut?
Identitas pemasok utama, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain belum dijelaskan secara terbuka. Publik juga belum mendapatkan kepastian apakah pengembangan penyidikan telah menghasilkan temuan baru atau masih sebatas pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai penangkapan dua kepala desa tersebut menyebutkan dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran sabu. Informasi awal itu semestinya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri rantai distribusi narkotika, bukan sekadar berhenti pada pengungkapan pelaku yang diduga berada di tingkat kurir.
Persoalan lain yang membutuhkan kejelasan ialah status berkas perkara. Apakah penyidik masih menyusun kelengkapan administrasi, menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, atau sedang memenuhi petunjuk jaksa? Penjelasan mengenai tahapan tersebut penting agar masyarakat mengetahui progres penanganan perkara secara terukur.
Polresta Sumenep perlu memberikan keterangan yang lebih konkret. Pernyataan bahwa kasus masih dikembangkan tidak cukup menjawab tuntutan transparansi publik, terlebih perkara ini menyeret dua pejabat pemerintahan desa yang seharusnya menjadi bagian dari penyelenggara pelayanan masyarakat.
Pertanyaan mendasarnya, sampai di mana pengembangan kasus tersebut berjalan? Apakah pemasok utama sudah teridentifikasi? Apakah ada calon tersangka lain? Kapan berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap berikutnya?
Masyarakat tentu tidak hanya menunggu kepastian hukum terhadap dua kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan jaringan di balik peredaran narkotika juga menjadi bagian penting dari penegakan hukum yang menyeluruh.
Redaksi AksaraDigdaya.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan lebih lanjut bagi Polresta Sumenep serta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.












