TRENDING
Rp1,5 Miliar Versus Rp350 Juta! Polemik Kapal Sulaiman, Sulaisi Buka SuaraSurat Tuntutan Tak Ditandatangani, GPS Kecam DPMD Sumenep dan Siapkan Demo Bermassa Lebih Besar!Polresta Sumenep Minta Bukti Tambahan dalam Aduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta oleh Oknum PolisiPerahu Nelayan Terguling Dihantam Ombak di Perairan Dungkek, Lima Nelayan Ditemukan SelamatDua Tahun Republik di Bawah Singgasana Prabowo Subianto: Autopsi Fetisisme Kekuasaan, Ilusi Kemakmuran, dan Erosi Kedaulatan RakyatLBH IKAMA dan LBH Taretan Legal Justitia Dampingi Gratis Korban Dugaan Pengeroyokan di Camplong, Sulaisi Soroti Penanganan PolisiBadko HMI Jatim Kritik Agenda Sumpah Pemuda Polda Jatim, Sebut Berpotensi Membungkam Daya Kritis PemudaKado Pahit HUT ke-81 Jatim: Kolam Labuh Pasongsongan Dangkal Parah, Nelayan Dorong Perahu dan Mogok Bayar RetribusiKepemimpinan yang Menjejak Bumi: Tentang Pengabdian, Kepercayaan, dan Masa Depan Desa Lapa Laok“Jangan Ngawur Lagi!” Sulaisi Kembali Semprot Kurniadi soal Harta WarisRp1,5 Miliar Versus Rp350 Juta! Polemik Kapal Sulaiman, Sulaisi Buka SuaraSurat Tuntutan Tak Ditandatangani, GPS Kecam DPMD Sumenep dan Siapkan Demo Bermassa Lebih Besar!Polresta Sumenep Minta Bukti Tambahan dalam Aduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta oleh Oknum PolisiPerahu Nelayan Terguling Dihantam Ombak di Perairan Dungkek, Lima Nelayan Ditemukan SelamatDua Tahun Republik di Bawah Singgasana Prabowo Subianto: Autopsi Fetisisme Kekuasaan, Ilusi Kemakmuran, dan Erosi Kedaulatan RakyatLBH IKAMA dan LBH Taretan Legal Justitia Dampingi Gratis Korban Dugaan Pengeroyokan di Camplong, Sulaisi Soroti Penanganan PolisiBadko HMI Jatim Kritik Agenda Sumpah Pemuda Polda Jatim, Sebut Berpotensi Membungkam Daya Kritis PemudaKado Pahit HUT ke-81 Jatim: Kolam Labuh Pasongsongan Dangkal Parah, Nelayan Dorong Perahu dan Mogok Bayar RetribusiKepemimpinan yang Menjejak Bumi: Tentang Pengabdian, Kepercayaan, dan Masa Depan Desa Lapa Laok“Jangan Ngawur Lagi!” Sulaisi Kembali Semprot Kurniadi soal Harta Waris
Sumenep 28°C|IHSG: 5.098,06 (−3,19%)|USD/IDR: 18.182
Pasang iklan di Aksara Digdaya
Pasang iklan di Aksara Digdaya
Berita Daerah

Bukti Mati di Tangan Polresta, Penebangan Pohon Lisdes Batang-Batang Daya Resmi Disita dan Terlapor Menghadapi Ancaman Pidana

Hidayatur RobbyPenulisHidayatur Robby
SubaydiEditorSubaydi
KETERANGAN FOTO: Foto: Pada Jumat (18/09/2026), tim penyidik Pidum Polresta Sumenep mengukur dan menyita batang pohon sebagai barang bukti kasus dugaan perusakan lahan proyek Lisdes di Batang-Batang.
Dengarkan 3 menit baca
Ukuran Tulisan

SUMENEP (aksaradigdaya.com) – Penanganan kasus dugaan perusakan lahan dan penebangan pohon dalam proyek Listrik Desa (Lisdes) di Dusun Tengghina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, memasuki babak baru. Pada Jumat (18/09/2026), Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan dan menyita tiga batang pohon yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Tiga batang pohon tersebut sebelumnya berada di Polsek Batang-Batang. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolresta Sumenep guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan karena barang bukti berupa batang pohon dapat memperkuat pembuktian mengenai kondisi fisik lahan dan objek yang diduga mengalami penebangan. Penyidik kini memiliki barang bukti fisik yang dapat diperiksa, didokumentasikan, serta dikaitkan dengan keterangan para pihak yang telah menjalani pemeriksaan.

Pasang iklan di Aksara Digdaya

Tim penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) juga melakukan pengukuran terhadap tiga pohon yang diamankan. Pohon siwalan di sisi timur tercatat memiliki diameter sekitar 65 sentimeter dengan tinggi 9,15 meter. Pohon siwalan di sisi barat memiliki diameter 55 sentimeter dan tinggi 4,70 meter. Sementara pohon mimba memiliki diameter 22 sentimeter dengan tinggi 1,85 meter.

Ukuran tersebut menunjukkan bahwa objek yang diamankan bukan sekadar potongan kayu biasa. Ketiga pohon merupakan bagian dari vegetasi yang berada di lokasi perkara dan kini menjadi barang bukti fisik yang tengah ditelaah penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Dari perspektif hukum, dugaan perusakan terhadap barang milik orang lain dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 521 KUHP baru apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, serta konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.

Penyitaan barang bukti ini juga menjadi kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan, mulai dari pelapor, saksi pelapor, hingga saksi yang berada di sekitar lokasi lahan.

Dengan diamankannya objek fisik yang diduga berkaitan dengan perkara, penyidik memiliki bahan pembuktian tambahan untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan kondisi faktual di lapangan. Seluruh alat bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Perhatian publik terhadap perkara ini pun semakin besar. Masyarakat dan pihak pelapor kini menunggu sejauh mana penyidik Polresta Sumenep menindaklanjuti temuan serta barang bukti yang telah diamankan tersebut.

Tahap berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik, termasuk kecukupan alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana. Apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, proses selanjutnya dapat diarahkan pada gelar perkara untuk menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Aksaradigdaya.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan setiap tahapan proses hukum berdasarkan fakta, keterangan resmi, serta dokumen yang dapat diverifikasi.

Ikuti Update Kami

Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di:

Pasang iklan di Aksara Digdaya

# BACA JUGA

Tulis Komentar

!Berita Terkini, Eksklusifdi WhatsApp Aksara Digdaya