TRENDING
Rp1,5 Miliar Versus Rp350 Juta! Polemik Kapal Sulaiman, Sulaisi Buka SuaraSurat Tuntutan Tak Ditandatangani, GPS Kecam DPMD Sumenep dan Siapkan Demo Bermassa Lebih Besar!Polresta Sumenep Minta Bukti Tambahan dalam Aduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta oleh Oknum PolisiBadko HMI Jatim Kritik Agenda Sumpah Pemuda Polda Jatim, Sebut Berpotensi Membungkam Daya Kritis PemudaPerahu Nelayan Terguling Dihantam Ombak di Perairan Dungkek, Lima Nelayan Ditemukan SelamatDua Tahun Republik di Bawah Singgasana Prabowo Subianto: Autopsi Fetisisme Kekuasaan, Ilusi Kemakmuran, dan Erosi Kedaulatan RakyatLBH IKAMA dan LBH Taretan Legal Justitia Dampingi Gratis Korban Dugaan Pengeroyokan di Camplong, Sulaisi Soroti Penanganan PolisiKado Pahit HUT ke-81 Jatim: Kolam Labuh Pasongsongan Dangkal Parah, Nelayan Dorong Perahu dan Mogok Bayar RetribusiKepemimpinan yang Menjejak Bumi: Tentang Pengabdian, Kepercayaan, dan Masa Depan Desa Lapa LaokJakarta Turun ke Jalan, Polda Jatim Malah Gelar Goyang-Goyang! Badko HMI Jatim: Sumpah Pemuda Kehilangan Ruh PerjuanganRp1,5 Miliar Versus Rp350 Juta! Polemik Kapal Sulaiman, Sulaisi Buka SuaraSurat Tuntutan Tak Ditandatangani, GPS Kecam DPMD Sumenep dan Siapkan Demo Bermassa Lebih Besar!Polresta Sumenep Minta Bukti Tambahan dalam Aduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta oleh Oknum PolisiBadko HMI Jatim Kritik Agenda Sumpah Pemuda Polda Jatim, Sebut Berpotensi Membungkam Daya Kritis PemudaPerahu Nelayan Terguling Dihantam Ombak di Perairan Dungkek, Lima Nelayan Ditemukan SelamatDua Tahun Republik di Bawah Singgasana Prabowo Subianto: Autopsi Fetisisme Kekuasaan, Ilusi Kemakmuran, dan Erosi Kedaulatan RakyatLBH IKAMA dan LBH Taretan Legal Justitia Dampingi Gratis Korban Dugaan Pengeroyokan di Camplong, Sulaisi Soroti Penanganan PolisiKado Pahit HUT ke-81 Jatim: Kolam Labuh Pasongsongan Dangkal Parah, Nelayan Dorong Perahu dan Mogok Bayar RetribusiKepemimpinan yang Menjejak Bumi: Tentang Pengabdian, Kepercayaan, dan Masa Depan Desa Lapa LaokJakarta Turun ke Jalan, Polda Jatim Malah Gelar Goyang-Goyang! Badko HMI Jatim: Sumpah Pemuda Kehilangan Ruh Perjuangan
Sumenep 27°C|IHSG: 5.057,05 (−4,26%)|USD/IDR: 18.150
Pasang iklan di Aksara Digdaya
Pasang iklan di Aksara Digdaya
Berita Daerah Peristiwa

Tiga Bulan Berstatus DPO, Keberadaan Guru ASN Sumenep Masih Misteri

(Red)(Red)Penulis(Red)
(Red)(Red)Editor(Red)
KETERANGAN FOTO: Foto: Visual dramatis menampilkan sosok Ahmad bin Hosen dalam sorotan utama, dokumen DPO, serta latar kepolisian dan jeruji besi yang menggambarkan pencarian aparat terhadap seorang guru ASN yang telah tiga bulan masuk DPO.
Dengarkan 3 menit baca
Ukuran Tulisan

SUMENEP (AksaraDigdaya.com) — Keberadaan Ahmad bin Hosen, seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, hingga kini belum diketahui. Sudah tiga bulan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Sumenep, namun keberadaannya belum berhasil ditemukan.

Ahmad tercantum dalam surat DPO Nomor DPO/15/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 9 Juli 2026. Penerbitan surat tersebut dilakukan setelah penyidik berupaya menghadirkan Ahmad untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan.

Dalam surat DPO tersebut, Ahmad disebut diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasang iklan di Aksara Digdaya

Sebelum menerbitkan DPO, penyidik disebut telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan kepada Ahmad. Namun, kedua panggilan tersebut tidak dipenuhi.

Polisi kemudian melakukan upaya pencarian dengan mendatangi kediaman Ahmad. Akan tetapi, petugas tidak menemukan yang bersangkutan di lokasi.

Serangkaian upaya tersebut kemudian berujung pada penerbitan DPO sebagai bagian dari langkah penyidik untuk menemukan keberadaan Ahmad dan melanjutkan proses hukum dalam perkara yang sedang ditangani.

Memasuki tiga bulan sejak surat DPO diterbitkan, perkembangan pencarian terhadap Ahmad kembali menjadi perhatian.

Sekretaris Jenderal BIDIK, Sunan, yang turut mengawal perkara tersebut, meminta aparat kepolisian terus melakukan upaya pencarian hingga keberadaan Ahmad ditemukan.

“Dari terbitnya DPO sampai sekarang sudah tiga bulan. Kami berharap hal ini segera ada titik terang,” ujar Sunan, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, penerbitan DPO menunjukkan bahwa kepolisian masih membutuhkan keberadaan Ahmad untuk kepentingan proses hukum. Karena itu, perkembangan pencarian dinilai penting agar penanganan perkara tidak berjalan tanpa kepastian.

“Kami berharap pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian dan memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara ini,” katanya.

Sunan juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ahmad agar menyampaikan informasi kepada penyidik melalui kontak yang tercantum dalam surat DPO.

Dia meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri apabila mengetahui keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian. Proses penanganan, kata dia, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Surat DPO menyebutkan bahwa penerbitan daftar pencarian tersebut dilakukan setelah upaya pemanggilan terhadap Ahmad tidak membuahkan hasil.

Meski demikian, status DPO tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Status tersebut berkaitan dengan upaya aparat menemukan keberadaan seseorang yang diperlukan dalam proses hukum, sedangkan pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, keberadaan Ahmad menjadi bagian penting bagi penyidik untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap dirinya.

Sunan berharap pencarian yang telah berlangsung selama tiga bulan tersebut segera menghasilkan kepastian.

“Yang paling penting sekarang ada titik terang. Kalau yang bersangkutan sudah ditemukan, proses hukum bisa berjalan dan semua pihak mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan terbaru dari Satreskrim Polresta Sumenep terkait keberadaan Ahmad maupun perkembangan upaya pencarian setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO sejak 9 Juli 2026.

Ikuti Update Kami

Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di:

Pasang iklan di Aksara Digdaya

# BACA JUGA

Tulis Komentar

!Berita Terkini, Eksklusifdi WhatsApp Aksara Digdaya