AIPDA Edi Hermanto Jalani Patsus di Propam, Sulaisi Desak Pemeriksaan Etik Polresta Sumenep Transparan
PenulisBINTANG SURYADIK
EditorREDAKSI
SUMENEP (AksaraDigdaya.com) – Penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang melibatkan AIPDA Edi Hermanto memasuki perkembangan baru. Anggota Polresta Sumenep yang dilaporkan Sulaisi Abdurrazaq atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polresta Sumenep.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Sumenep, Ipda Ach Putrawardana, membenarkan penempatan khusus tersebut saat dikonfirmasi.
“Yang pasti itu yang bersangkutan sudah menjalani tahanan khusus di propam polresta sumenep,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah Sipropam Polresta Sumenep sebelumnya menyatakan telah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran etik AIPDA Edi Hermanto.
Perkembangan penanganan perkara itu juga tertuang dalam surat Kapolresta Sumenep Nomor B/1172/XTIK.8.2/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Surat yang ditujukan kepada Sulaisi Abdurrazaq tersebut menjelaskan bahwa Unit Provos Sipropam Polresta Sumenep telah menerima pelimpahan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan AIPDA Edi Hermanto.
Surat tersebut menyebut perkara telah melalui gelar hasil audit investigasi dan dinaikkan ke tahap pemeriksaan. Akreditor Polresta Sumenep juga telah menerbitkan laporan polisi terkait dugaan pelanggaran KEPP pada 28 Oktober 2026.
Tahapan berikutnya mencakup pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terduga pelanggar. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemberkasan perkara.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa penanganan pengaduan telah bergerak ke tahapan pemeriksaan. Publik kini menunggu konsistensi proses penegakan etik hingga diperoleh kepastian hukum.
Sulaisi Abdurrazaq menyambut perkembangan peningkatan perkara ke tahap pemeriksaan sebagai langkah yang patut diapresiasi. Ia berharap proses tersebut tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan mampu mengungkap fakta dan memastikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap pemeriksaan ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar mengungkap fakta, memeriksa seluruh pihak terkait, dan memastikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian rancangan pernyataan Sulaisi.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalitas dan transparansi dalam penanganan perkara. Penempatan khusus terhadap AIPDA Edi Hermanto diharapkan berjalan seiring dengan proses penegakan disiplin dan kode etik yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pengaduan pribadi, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Jangan sampai proses penegakan etik berhenti di tengah jalan tanpa kepastian dan kejelasan hasil pemeriksaan,” demikian rancangan pernyataan tersebut.
Kasus ini bermula dari pengaduan Sulaisi Abdurrazaq & Partners Law Firm tertanggal 14 Oktober 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan AIPDA Edi Hermanto, yang sebelumnya bertugas sebagai Banit SPKT Polsek Gapura, Polresta Sumenep.
Sipropam Polresta Sumenep melalui surat pemberitahuan tertanggal 22 Oktober 2026 sebelumnya menyatakan telah menemukan bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Penanganannya kemudian dilimpahkan kepada Unit Provos Sipropam.
Penempatan khusus dan peningkatan perkara ke tahap pemeriksaan merupakan perkembangan dalam proses penanganan etik. Kedua hal tersebut belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir bahwa AIPDA Edi Hermanto terbukti melakukan pelanggaran etik maupun tindak pidana.
Redaksi AksaraDigdaya.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AIPDA Edi Hermanto maupun pihak terkait lainnya. Publik kini menanti hasil pemeriksaan dan tindak lanjut institusi Polri terhadap perkara tersebut.












