Kapolri Gandeng NU-Muhammadiyah Jaga Generasi, Kapolda Jatim Diduga Rusak Generasi
Santri bukan pemanis panggung seremonial. Mereka adalah mitra strategis dalam membangun masyarakat berilmu, berakhlak, dan berkeadaban.
Di tengah kompleksitas tantangan zaman, mulai dari ancaman radikalisme, bahaya narkotika, kejahatan siber, hingga krisis moral generasi muda, kolaborasi antara kepolisian dan organisasi keagamaan menjadi kebutuhan mendesak. Langkah Kapolri menggandeng Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk menjaga generasi bangsa patut dibaca sebagai upaya membangun kekuatan sosial yang berakar pada masyarakat.
Semangat kemitraan tersebut perlu diterjemahkan secara konsisten hingga ke tingkat daerah. Publik justru perlu mempertanyakan orientasi kegiatan Polda Jawa Timur dalam momentum Sumpah Pemuda yang melibatkan mahasiswa, pemuda, dan santri, tetapi dinilai lebih menonjolkan hiburan daripada penguatan kapasitas generasi muda.
Kritik ini bukan berarti seni, musik, atau tarian harus dijauhkan dari ruang kegiatan kepolisian. Persoalannya terletak pada ketepatan konteks, pesan, dan tujuan kegiatan. Apalagi, santri memiliki identitas pendidikan, tradisi keilmuan, dan nilai keagamaan yang semestinya dihormati ketika dilibatkan dalam agenda institusi negara.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah santri dihadirkan sebagai mitra strategis untuk membangun masa depan bangsa, atau sekadar menjadi pelengkap acara seremonial?
Al-Qur’an telah memberikan prinsip mendasar tentang kerja sama antarmanusia. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Ma’idah: 2).
Ayat tersebut menegaskan bahwa kolaborasi tidak cukup diukur dari banyaknya pihak yang hadir dalam satu kegiatan. Nilai kerja sama justru ditentukan oleh tujuan dan manfaat yang dihasilkan. Kemitraan Polri dengan pesantren, NU, Muhammadiyah, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan semestinya diarahkan pada perlindungan masyarakat, pendidikan, serta pencegahan berbagai persoalan sosial.
Pesan persaudaraan juga ditegaskan dalam Surah Al-Hujurat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.” (QS. Al-Hujurat: 13).
Tafsir para ulama atas ayat tersebut mengingatkan bahwa perbedaan merupakan ruang untuk membangun pengenalan dan persaudaraan, bukan alasan untuk saling merendahkan. Prinsip ini relevan bagi institusi kepolisian ketika membangun hubungan dengan komunitas keagamaan dan kelompok masyarakat yang memiliki tradisi berbeda.
Kemitraan yang sehat harus memberi ruang bagi identitas, martabat, dan kontribusi setiap pihak. Santri tidak boleh kehilangan posisi sebagai subjek pendidikan hanya karena dilibatkan dalam agenda institusi.
Pemikiran Tan Malaka dalam Madilog: Materialisme, Dialektika, dan Logika memberikan sudut pandang penting tentang pembangunan generasi. Tan Malaka mendorong masyarakat menggunakan nalar, ilmu pengetahuan, dan cara berpikir kritis dalam memahami realitas.
Gagasan tersebut mengandung pesan bahwa kemajuan bangsa tidak lahir dari kegiatan yang sekadar ramai dan meriah. Kemajuan membutuhkan manusia yang mampu membaca persoalan, menguji informasi, memahami sebab-akibat, serta merumuskan jalan keluar berdasarkan pengetahuan.
Konteks ini sangat relevan dengan tantangan generasi muda hari ini. Santri, mahasiswa, dan pemuda membutuhkan ruang pengembangan kapasitas intelektual, bukan hanya panggung untuk menunjukkan kehadiran.
Tan Malaka melalui Madilog mengingatkan pentingnya membangun tradisi berpikir ilmiah. Pemikiran itu dapat menjadi kritik terhadap kegiatan publik yang lebih mengutamakan kemasan daripada substansi. Sebuah acara boleh meriah, tetapi kemeriahan tidak otomatis menghasilkan pendidikan.
Pendidikan juga tidak boleh berhenti pada kepatuhan tanpa pemahaman. Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed mengkritik model pendidikan yang menempatkan peserta didik sebagai penerima pasif. Freire menawarkan pendidikan yang membangun kesadaran kritis agar manusia mampu memahami dan mengubah realitas sosialnya.
Santri dan mahasiswa semestinya diberi kesempatan untuk berdialog, menyampaikan gagasan, mengkritisi persoalan, serta terlibat dalam penyelesaian masalah masyarakat. Mereka bukan objek mobilisasi massa, melainkan subjek perubahan sosial.
Pemikiran Ki Hadjar Dewantara juga relevan melalui prinsip pendidikan yang menuntun tumbuhnya kekuatan kodrat anak. Pendidikan seharusnya mengembangkan potensi manusia, bukan sekadar mengarahkan mereka mengikuti kegiatan tanpa pemahaman atas tujuan yang hendak dicapai.
Nurcholish Madjid dalam Bilik-Bilik Pesantren: Sebuah Potret Perjalanan turut memberikan gambaran tentang pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki tradisi keilmuan, pembentukan karakter, dan tanggung jawab sosial. Pesantren tidak semestinya dipandang hanya sebagai tempat mencetak individu yang memahami ilmu agama, tetapi juga sebagai ruang pembentukan manusia yang mampu berkontribusi bagi masyarakat.
Identitas santri tidak dapat dilepaskan dari tradisi keilmuan, akhlak, kedisiplinan, dan pengabdian kepada masyarakat. Nilai-nilai tersebut merupakan modal sosial yang penting bagi pembangunan bangsa.
Rasulullah SAW memberikan perumpamaan tentang persaudaraan dan saling menguatkan. Dalam hadis riwayat Imam Muslim nomor 2585, Rasulullah bersabda:
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
Artinya: “Seorang mukmin dengan mukmin lainnya ibarat bangunan yang saling menguatkan.” (HR. Muslim).
Hadis tersebut mengajarkan bahwa hubungan antarkelompok harus dibangun melalui sikap saling menopang. Kepolisian memiliki kewenangan dan tanggung jawab menjaga keamanan, sementara pesantren mempunyai kekuatan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Keduanya dapat saling melengkapi tanpa harus menghilangkan karakter masing-masing.
Penting ditegaskan, seni dan budaya bukan sesuatu yang bertentangan dengan pesantren. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren bahkan mengakui seni dan budaya sebagai salah satu pendekatan dalam pelaksanaan fungsi dakwah pesantren. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata adanya hiburan atau tarian dalam sebuah acara.
Hal yang perlu dievaluasi ialah apakah keseluruhan rangkaian kegiatan telah mencerminkan penghormatan terhadap identitas peserta, memiliki tujuan pendidikan yang jelas, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Kritik terhadap penyelenggaraan acara tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap seni atau budaya.
Negara telah mengakui peran strategis pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi tersebut menegaskan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengakuan ini menunjukkan bahwa pesantren bukan sekadar institusi pendidikan keagamaan yang dapat dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan acara. Pesantren memiliki peran sosial yang lebih luas, termasuk menyiapkan sumber daya manusia mandiri dan berkontribusi dalam pembangunan.
Tanggung jawab kepolisian juga memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, menempatkan Polri sebagai institusi yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan melalui UU Nomor 5 Tahun 2026 turut menegaskan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kepolisian. Prinsip tersebut semestinya tercermin pula dalam cara institusi membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri juga menjadi salah satu rujukan mengenai standar etika profesi anggota Polri. Regulasi tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa hiburan atau tarian dalam suatu kegiatan otomatis merupakan pelanggaran etik. Namun, nilai profesionalitas dan tanggung jawab institusi tetap harus menjadi pertimbangan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan publik.
Jawa Timur membutuhkan program yang mampu menjawab persoalan konkret generasi muda. Ancaman narkotika, perundungan, kekerasan seksual, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan kejahatan digital membutuhkan kerja sama lintas sektor yang berkelanjutan.
Kepolisian dapat menggandeng pesantren dan organisasi kepemudaan untuk membangun kader antinarkotika, memperkuat literasi digital, memberikan pendidikan hukum, serta menciptakan ruang aman bagi anak dan remaja. Program tersebut dapat disusun bersama lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dan komunitas masyarakat.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kerangka bagi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, perkembangan kejahatan digital menuntut peningkatan literasi masyarakat agar generasi muda mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Pemikiran Paulo Freire dapat menjadi pengingat bahwa pendidikan harus membebaskan manusia dari ketidaktahuan dan ketidakberdayaan. Sementara gagasan Tan Malaka tentang nalar ilmiah mengajarkan pentingnya membangun generasi yang tidak mudah menerima informasi tanpa pemeriksaan.
Kedua pemikiran tersebut bertemu pada satu tujuan: membentuk manusia yang mampu berpikir, bersikap, dan bertindak secara bertanggung jawab.
Polda Jawa Timur memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa kedekatan dengan kalangan santri bukan sekadar hubungan seremonial. Kemitraan dapat diwujudkan melalui program pendidikan hukum, pendampingan korban kekerasan, pencegahan narkotika, penguatan literasi digital, hingga kegiatan sosial yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Kritik terhadap kegiatan Polda Jawa Timur dalam momentum Sumpah Pemuda seharusnya menjadi ruang evaluasi, bukan alasan untuk mempertentangkan kepolisian dengan pesantren. Institusi kepolisian membutuhkan dukungan masyarakat, sementara pesantren dan organisasi keagamaan membutuhkan mitra yang mampu melindungi serta menciptakan ruang sosial yang aman.
Kehadiran santri dalam kegiatan publik semestinya memperkuat pesan kebangsaan, bukan sekadar menambah jumlah peserta atau memeriahkan panggung. Nilai Sumpah Pemuda mengandung tanggung jawab historis tentang persatuan, keberanian berpikir, dan pengabdian terhadap masa depan bangsa.
Kapolri yang menggandeng NU dan Muhammadiyah telah menunjukkan pentingnya membangun kemitraan dengan kekuatan masyarakat. Tantangannya sekarang ialah memastikan semangat tersebut tidak berhenti pada pernyataan dan dokumentasi kegiatan.
Polda Jawa Timur perlu menjelaskan orientasi, tujuan, serta tindak lanjut dari kegiatan yang melibatkan mahasiswa, pemuda, dan santri. Evaluasi terbuka akan jauh lebih bermanfaat daripada membiarkan kritik berkembang tanpa penjelasan.
Generasi muda tidak membutuhkan terlalu banyak panggung yang hanya menyisakan dokumentasi. Mereka membutuhkan ruang belajar, perlindungan, kesempatan berpendapat, dan program yang berdampak langsung.
Tan Malaka mengajarkan pentingnya berpikir dengan nalar. Paulo Freire menekankan kesadaran kritis. Ki Hadjar Dewantara mengingatkan bahwa pendidikan harus menuntun pertumbuhan manusia. Al-Qur’an dan hadis mengajarkan kerja sama dalam kebaikan serta saling menguatkan.
Seluruh gagasan itu bermuara pada satu pesan: membangun generasi tidak cukup dengan mengumpulkan mereka dalam satu acara. Generasi harus dididik, dilindungi, diberdayakan, dan diberi ruang untuk menentukan masa depan bangsa.
Disclaimer: Artikel ini sepenuhnya tanggung jawab penulis. Redaksi hanya fasilitator publikasi. Kirim Tulisan Anda →















