Sulaisi vs Kurniadi! Debat Panas Dugaan Penggelapan Kapal KLM AYTA CK 2 GT 53 di Forum Jangan Bocor
PenulisHIDAYATUR ROBBY
Editor(RED)
SUMENEP (AksaraDigdaya.com) – Sengketa kapal layar motor (KLM) AYTA CK 2 GT 53 milik almarhum Sulaiman kembali menjadi sorotan. Sabtu (31/10/2026), polemik dugaan penggelapan kapal tersebut memanas dalam forum debat hukum bertajuk “Jangan Bocor” yang dipandu moderator Ibnu Hajar.
Forum tersebut mempertemukan dua advokat yang berada di pihak berseberangan, yakni Sulaisi selaku kuasa hukum pelapor dan Kurniadi selaku kuasa hukum terlapor H. Kadir. Keduanya menyampaikan argumentasi hukum yang berbeda mengenai pengalihan kapal, persoalan utang-piutang, serta kedudukan hak ahli waris.
Sulaisi menegaskan, langkah hukum pidana yang ditempuh pihak pelapor didasarkan pada sejumlah bukti yang dinilai memiliki relevansi dengan dugaan penggelapan aset milik almarhum Sulaiman.
Pihaknya mengaku telah mengantongi Surat Pernyataan, rekaman, serta sejumlah alat bukti lain yang dinilai dapat menguatkan dugaan adanya niat jahat (mens rea) dalam proses pengalihan kapal secara sepihak oleh H. Kadir.
Sulaisi menyatakan belum dapat membuka seluruh bukti tersebut kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung di Polres Sumenep.
“Ada Surat Pernyataan dan rekaman serta alat bukti lain yang belum waktunya kami buka ke ruang publik karena masih dalam tahap penyidikan,” tegas Sulaisi.
Argumentasi tersebut mendapat tanggapan keras dari Kurniadi. Kuasa hukum H. Kadir itu menilai tuduhan pidana terhadap kliennya terlalu prematur apabila peran dan tindakan yang dipersoalkan belum diuraikan secara jelas.
Kurniadi menjelaskan, H. Kadir bukan pihak yang melakukan pengalihan aset sebagaimana dituduhkan. Menurutnya, kliennya hanya memberikan pertimbangan moral dan masukan teknis terkait penyelesaian utang-piutang almarhum dengan mempertimbangkan kehormatan keluarga.
“Pertegas dulu peran yang dimaksud apa. Perannya hanya memberi pendapat dan masukan terkait teknik penyelesaian. Mempertimbangkan ahli waris, menyangkut martabat almarhum pewaris, dan bagaimana utangnya dibayar. Apakah peran seperti ini lalu bisa dipidana?” ujar Kurniadi.
Persoalan harta bersama (gono-gini) dan pembagian warisan juga menjadi salah satu pokok perdebatan. Kurniadi berpendapat, status kepemilikan kapal harus ditelusuri terlebih dahulu karena kapal tersebut disebut dibeli selama berlangsungnya perkawinan sah almarhum.
Menurutnya, hak istri pertama sebagai pihak yang memiliki kepentingan atas harta bersama harus diperhitungkan sebelum menentukan bagian yang menjadi harta warisan.
“Ini sengketa waris dan gono-gini yang harus terlebih dahulu tuntas. Ada prioritas dalam Hukum Islam. Jangan asal main lapor pidana!” tambah Kurniadi.
Kurniadi juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa serta-merta ditempatkan sebagai perkara pidana tanpa terlebih dahulu mengurai hubungan hukum antara harta bersama, kewajiban utang-piutang, dan hak masing-masing ahli waris.
Pihak Kurniadi turut mengonfirmasi telah menempuh langkah hukum berupa pelaporan balik terhadap pihak pelapor dalam beberapa perkara. Meski demikian, dia menyatakan pintu mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan masih terbuka apabila terdapat kesepakatan mengenai kewajiban utang-piutang almarhum.
Perdebatan dalam forum “Jangan Bocor” tersebut memperlihatkan dua konstruksi hukum yang saling berhadapan. Sulaisi menitikberatkan argumentasi pada dugaan pengalihan aset secara sepihak yang menurutnya mengandung unsur pidana. Kurniadi justru menyoroti aspek keperdataan, terutama status harta bersama, kewajiban utang, dan hak para ahli waris.
Kebenaran atas masing-masing argumentasi tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara dugaan penggelapan kapal KLM AYTA CK 2 GT 53 kini menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana penyidik Polres Sumenep menilai bukti dan konstruksi hukum yang disampaikan kedua belah pihak.












