TRENDING
Rp1,5 Miliar Versus Rp350 Juta! Polemik Kapal Sulaiman, Sulaisi Buka SuaraSurat Tuntutan Tak Ditandatangani, GPS Kecam DPMD Sumenep dan Siapkan Demo Bermassa Lebih Besar!Polresta Sumenep Minta Bukti Tambahan dalam Aduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta oleh Oknum PolisiPerahu Nelayan Terguling Dihantam Ombak di Perairan Dungkek, Lima Nelayan Ditemukan SelamatDua Tahun Republik di Bawah Singgasana Prabowo Subianto: Autopsi Fetisisme Kekuasaan, Ilusi Kemakmuran, dan Erosi Kedaulatan RakyatLBH IKAMA dan LBH Taretan Legal Justitia Dampingi Gratis Korban Dugaan Pengeroyokan di Camplong, Sulaisi Soroti Penanganan PolisiBadko HMI Jatim Kritik Agenda Sumpah Pemuda Polda Jatim, Sebut Berpotensi Membungkam Daya Kritis PemudaKado Pahit HUT ke-81 Jatim: Kolam Labuh Pasongsongan Dangkal Parah, Nelayan Dorong Perahu dan Mogok Bayar RetribusiKepemimpinan yang Menjejak Bumi: Tentang Pengabdian, Kepercayaan, dan Masa Depan Desa Lapa Laok“Jangan Ngawur Lagi!” Sulaisi Kembali Semprot Kurniadi soal Harta WarisRp1,5 Miliar Versus Rp350 Juta! Polemik Kapal Sulaiman, Sulaisi Buka SuaraSurat Tuntutan Tak Ditandatangani, GPS Kecam DPMD Sumenep dan Siapkan Demo Bermassa Lebih Besar!Polresta Sumenep Minta Bukti Tambahan dalam Aduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta oleh Oknum PolisiPerahu Nelayan Terguling Dihantam Ombak di Perairan Dungkek, Lima Nelayan Ditemukan SelamatDua Tahun Republik di Bawah Singgasana Prabowo Subianto: Autopsi Fetisisme Kekuasaan, Ilusi Kemakmuran, dan Erosi Kedaulatan RakyatLBH IKAMA dan LBH Taretan Legal Justitia Dampingi Gratis Korban Dugaan Pengeroyokan di Camplong, Sulaisi Soroti Penanganan PolisiBadko HMI Jatim Kritik Agenda Sumpah Pemuda Polda Jatim, Sebut Berpotensi Membungkam Daya Kritis PemudaKado Pahit HUT ke-81 Jatim: Kolam Labuh Pasongsongan Dangkal Parah, Nelayan Dorong Perahu dan Mogok Bayar RetribusiKepemimpinan yang Menjejak Bumi: Tentang Pengabdian, Kepercayaan, dan Masa Depan Desa Lapa Laok“Jangan Ngawur Lagi!” Sulaisi Kembali Semprot Kurniadi soal Harta Waris
Sumenep 27°C|IHSG: 5.098,06 (−3,19%)|USD/IDR: 18.182
Pasang iklan di Aksara Digdaya
Pasang iklan di Aksara Digdaya
Berita Daerah

Lima Hari Absen, ASN PPPK Pasongsongan Disebut Cuti, Administrasinya Belum Jelas

Rofiqi Nur MaulidiPenulisRofiqi Nur Maulidi
(Red)(Red)Editor(Red)
KETERANGAN FOTO: Foto: ASN PPPK UPT PPP Pasongsongan disebut cuti selama lima hari untuk mengikuti kegiatan budaya di Mandalika. Namun, jenis cuti, pihak yang menyetujui, dan dokumen administrasinya masih belum jelas.
Dengarkan 4 menit baca
Ukuran Tulisan

SUMENEP (AksaraDigdaya.com) – Seorang pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pasongsongan, berinisial LR, dijadwalkan tidak masuk kerja selama lima hari, mulai Senin (5/10/2026) hingga Jumat (9/10/2026).

Ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan keikutsertaannya dalam rombongan seni budaya Tong-Tong Angin Ribut yang tampil mewakili Kabupaten Sumenep pada ajang Spirit Rider Parade MotoGP Mandalika 2026 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (2/10/2026).

Informasi mengenai ketidakhadiran tersebut kemudian dikonfirmasi AksaraDigdaya.com kepada Kepala UPT PPP Pasongsongan, Choirul Huda, melalui pesan WhatsApp.

Pasang iklan di Aksara Digdaya

Choirul membenarkan bahwa terdapat satu orang stafnya yang mengikuti kegiatan di Lombok.

“Iya memang staf saya yang ikut 1 (satu) orang,” kata Choirul Huda.

Ia juga membenarkan bahwa staf tersebut tidak aktif menjalankan tugas di kantor sejak Senin hingga Jumat.

“Ybs mulai tidak aktif hari Senin sampai Jumat, selama 5 hr,” ujarnya.

Disebut Cuti dan Telah Mendapat Izin
Saat ditanya mengenai status ketidakhadiran tersebut, Choirul Huda menyebut stafnya tidak masuk kerja karena cuti dan telah mendapatkan izin dari pihak UPT.

“Ybs tidak masuk kerja dengan alasan cuti. Dan kami mengizinkan,” jelasnya.

Menurut Choirul, ketidakhadiran satu orang staf tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional di UPT PPP Pasongsongan karena jumlah sumber daya manusia yang tersedia masih mencukupi.

“Kegiatan operasional kami tetap jalan seperti biasa karena masih cukup tenaga kami/SDM kami,” katanya.

Dengan demikian, pihak UPT telah memberikan penjelasan bahwa ketidakhadiran pegawai tersebut dilakukan atas alasan cuti dan telah mendapat izin.

Namun, jenis cuti yang digunakan serta bagaimana administrasi pemberian cuti tersebut belum dijelaskan secara rinci kepada redaksi.

Untuk memperoleh informasi secara utuh, redaksi kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan kepada Kepala UPT PPP Pasongsongan.

Redaksi menanyakan apakah cuti yang digunakan merupakan cuti tahunan atau jenis cuti lainnya, siapa pihak yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan, serta apakah terdapat surat atau dokumen resmi cuti yang dapat dikonfirmasi.

Pertanyaan tersebut diajukan agar informasi mengenai ketidakhadiran pegawai selama lima hari kerja dapat disampaikan secara lengkap dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Namun, hingga berita ini disusun, pertanyaan lanjutan mengenai jenis cuti, kewenangan persetujuan, dan dokumen administrasi cuti tersebut belum mendapatkan jawaban dari Kepala UPT PPP Pasongsongan.

Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa pegawai yang bersangkutan tidak memiliki dokumen cuti. Akan tetapi, dasar administratif yang melandasi ketidakhadiran selama lima hari tersebut masih belum terkonfirmasi kepada redaksi.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK mengatur bahwa cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang memperoleh delegasi kewenangan dari PPK. Untuk instansi pemerintah provinsi, PPK yang disebut dalam regulasi tersebut adalah gubernur, dengan kewenangan pemberian cuti dapat didelegasikan kepada pejabat tertentu sesuai ketentuan.

Untuk cuti tahunan, regulasi tersebut mengatur bahwa PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara. Selanjutnya, pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pemberian cuti.

Regulasi yang sama menyebut cuti PPPK terdiri atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

Karena Kepala UPT menyebut ketidakhadiran pegawai tersebut sebagai cuti, sementara jenis cuti dan dokumen administrasinya belum dikonfirmasi, aspek tersebut masih menjadi bagian yang perlu diperjelas.

Penelusuran ini bukan untuk mempersoalkan keterlibatan ASN dalam kegiatan seni dan budaya. Keikutsertaan dalam kegiatan kebudayaan merupakan persoalan yang berbeda dengan administrasi kepegawaian.

Fokus konfirmasi redaksi adalah memastikan status ketidakhadiran pegawai selama hari kerja serta mekanisme administrasi cuti yang digunakan dapat dijelaskan secara terbuka dan akurat.

Terlebih, Kepala UPT sendiri telah menyatakan bahwa pegawai tersebut tidak masuk kerja selama lima hari karena cuti dan pihaknya memberikan izin.

Karena itu, pertanyaan yang masih terbuka bukan semata-mata mengenai keikutsertaan pegawai dalam kegiatan di Lombok, melainkan cuti jenis apa yang digunakan dan atas dasar administrasi apa izin ketidakhadiran tersebut diberikan.

AksaraDigdaya.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pegawai yang bersangkutan, Kepala UPT PPP Pasongsongan, maupun pejabat/instansi yang berwenang memberikan penjelasan mengenai status serta administrasi cuti tersebut.

Ikuti Update Kami

Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di:

Pasang iklan di Aksara Digdaya

# BACA JUGA

Tulis Komentar

!Berita Terkini, Eksklusifdi WhatsApp Aksara Digdaya