SPBU Dungkek Bungkam, Pertanyaan Warga Kian Menguat
PenulisSubaydi
Editor(Red)
SUMENEP (aksaradigdaya.com) — Polemik dugaan ketimpangan pelayanan dan distribusi Pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, belum menemukan titik terang.
Setelah keluhan warga mengenai sulitnya pengendara sepeda motor mendapatkan BBM, sementara pembelian Pertalite menggunakan jeriken hingga drum disebut tetap dilayani, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pengelola SPBU.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang disampaikan pewarta melalui aplikasi WhatsApp belum mendapat tanggapan. Tidak ada penjelasan mengenai kondisi stok, mekanisme pelayanan, maupun dugaan pengisian Pertalite ke dalam jeriken yang sebelumnya menjadi perhatian warga.
Sikap diam tersebut belum dapat dimaknai sebagai pengakuan maupun pembenaran atas dugaan yang beredar. Namun, absennya penjelasan dari pihak yang menjadi sorotan membuat sejumlah pertanyaan publik belum memperoleh jawaban.
Persoalan yang berkembang bukan semata-mata mengenai penggunaan jeriken dalam pembelian Pertalite.
Pertanyaan utamanya adalah apakah terdapat perbedaan pelayanan antara pengendara sepeda motor sebagai konsumen umum dengan pihak yang membeli Pertalite dalam jumlah lebih besar menggunakan jeriken atau drum.
Sebelumnya, warga berinisial H menyampaikan kepada awak media bahwa pengendara sepeda motor disebut kesulitan mendapatkan BBM dengan alasan stok kosong.
“Kalau siang hari, sewaktu pengendara motor mau isi bensin, pihak pom bilangnya kosong. Pas malam hari, pengendara motor tetap tidak diberi ruang untuk mengisi bensin, sedangkan yang menggunakan drum atau jeriken justru diperbolehkan,” ujar H pada Rabu malam, 16 September 2026.
H juga menyebut kendaraan pengangkut BBM datang pada malam hari.
“Truk pengisi bensin itu datangnya kalau sudah malam di pom Dungkek,” ungkapnya.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan warga yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Karena itu, klarifikasi dari pengelola SPBU menjadi penting untuk menjelaskan kondisi sebenarnya di lapangan.
Diamnya pihak SPBU setelah dihubungi melalui WhatsApp membuat sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat belum terjawab.
Apakah benar pada waktu tertentu stok Pertalite disebut kosong bagi pengendara sepeda motor?
Jika stok kosong, bagaimana dengan Pertalite yang disebut tetap disalurkan menggunakan jeriken?
Siapa konsumen yang membeli Pertalite tersebut dan untuk kepentingan apa?
Apakah pembelian dalam jumlah besar tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku?
Bagaimana pencatatan volume dan transaksi atas penyaluran tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya berdasarkan dugaan atau keterangan satu pihak. Diperlukan penjelasan dari pengelola SPBU dan, apabila diperlukan, pemeriksaan dari pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Tidak adanya tanggapan dari pihak SPBU bukan bukti bahwa dugaan warga tersebut benar, sebagaimana diamnya seseorang juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Namun, dalam perkara yang menyangkut pelayanan publik dan distribusi BBM, klarifikasi dari pihak yang menjadi sorotan memiliki arti penting.
Apalagi, pertanyaan yang muncul berkaitan dengan distribusi Pertalite, yang mekanismenya diatur oleh ketentuan pemerintah. Penjelasan sederhana mengenai kondisi stok, mekanisme pembelian menggunakan jeriken, serta dasar pelayanan kepada konsumen dapat membantu masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Tanpa penjelasan tersebut, ruang informasi justru berpotensi dipenuhi oleh berbagai asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.
Distribusi BBM diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 53 dan Pasal 55 mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan usaha hilir tertentu serta penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Sementara mekanisme pembelian BBM menggunakan sarana tertentu bagi konsumen yang memenuhi persyaratan diatur dalam ketentuan BPH Migas, termasuk Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.
Karena itu, penggunaan jeriken tidak dapat secara otomatis disebut sebagai tindak pidana. Legalitasnya harus dilihat berdasarkan jenis BBM, konsumen, peruntukan, volume, serta persyaratan yang berlaku.
Dengan belum adanya tanggapan dari pihak pengelola, persoalan ini kini berada pada tahap menunggu penjelasan.
Pihak SPBU memiliki kesempatan untuk menjelaskan apakah kondisi yang disampaikan warga sesuai dengan fakta di lapangan atau terdapat keadaan lain yang menyebabkan pengendara sepeda motor tidak mendapatkan pelayanan.
Jika memang terdapat pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum, pengelola juga dapat menjelaskan mekanisme, peruntukan, volume, serta dasar pelayanan terhadap konsumen tersebut.
Keterangan tersebut penting agar publik tidak hanya mendengar informasi dari satu sisi.
Sementara itu, apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam distribusi BBM, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan bukti yang tersedia, termasuk catatan stok, transaksi penjualan, volume penyaluran, serta dokumen yang berkaitan dengan pembelian dalam jumlah besar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan pewarta melalui WhatsApp.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, Kepolisian, maupun pihak terkait lainnya.
Publik tidak membutuhkan kesimpulan terburu-buru. Publik membutuhkan penjelasan yang terang: ketika pengendara disebut kesulitan mendapatkan Pertalite karena stok kosong, atas dasar apa Pertalite dalam jeriken tetap dapat disalurkan?












