TRENDING
Rp1,5 Miliar Versus Rp350 Juta! Polemik Kapal Sulaiman, Sulaisi Buka SuaraSurat Tuntutan Tak Ditandatangani, GPS Kecam DPMD Sumenep dan Siapkan Demo Bermassa Lebih Besar!Polresta Sumenep Minta Bukti Tambahan dalam Aduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta oleh Oknum PolisiBadko HMI Jatim Kritik Agenda Sumpah Pemuda Polda Jatim, Sebut Berpotensi Membungkam Daya Kritis PemudaPerahu Nelayan Terguling Dihantam Ombak di Perairan Dungkek, Lima Nelayan Ditemukan SelamatDua Tahun Republik di Bawah Singgasana Prabowo Subianto: Autopsi Fetisisme Kekuasaan, Ilusi Kemakmuran, dan Erosi Kedaulatan RakyatLBH IKAMA dan LBH Taretan Legal Justitia Dampingi Gratis Korban Dugaan Pengeroyokan di Camplong, Sulaisi Soroti Penanganan PolisiKado Pahit HUT ke-81 Jatim: Kolam Labuh Pasongsongan Dangkal Parah, Nelayan Dorong Perahu dan Mogok Bayar RetribusiKepemimpinan yang Menjejak Bumi: Tentang Pengabdian, Kepercayaan, dan Masa Depan Desa Lapa LaokJakarta Turun ke Jalan, Polda Jatim Malah Gelar Goyang-Goyang! Badko HMI Jatim: Sumpah Pemuda Kehilangan Ruh PerjuanganRp1,5 Miliar Versus Rp350 Juta! Polemik Kapal Sulaiman, Sulaisi Buka SuaraSurat Tuntutan Tak Ditandatangani, GPS Kecam DPMD Sumenep dan Siapkan Demo Bermassa Lebih Besar!Polresta Sumenep Minta Bukti Tambahan dalam Aduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta oleh Oknum PolisiBadko HMI Jatim Kritik Agenda Sumpah Pemuda Polda Jatim, Sebut Berpotensi Membungkam Daya Kritis PemudaPerahu Nelayan Terguling Dihantam Ombak di Perairan Dungkek, Lima Nelayan Ditemukan SelamatDua Tahun Republik di Bawah Singgasana Prabowo Subianto: Autopsi Fetisisme Kekuasaan, Ilusi Kemakmuran, dan Erosi Kedaulatan RakyatLBH IKAMA dan LBH Taretan Legal Justitia Dampingi Gratis Korban Dugaan Pengeroyokan di Camplong, Sulaisi Soroti Penanganan PolisiKado Pahit HUT ke-81 Jatim: Kolam Labuh Pasongsongan Dangkal Parah, Nelayan Dorong Perahu dan Mogok Bayar RetribusiKepemimpinan yang Menjejak Bumi: Tentang Pengabdian, Kepercayaan, dan Masa Depan Desa Lapa LaokJakarta Turun ke Jalan, Polda Jatim Malah Gelar Goyang-Goyang! Badko HMI Jatim: Sumpah Pemuda Kehilangan Ruh Perjuangan
Sumenep 26°C|IHSG: 5.057,05 (−4,26%)|USD/IDR: 18.150
Pasang iklan di Aksara Digdaya
Pasang iklan di Aksara Digdaya
Berita

BBM “Kosong” untuk Motor, Melimpah untuk Jeriken? Warga Soroti SPBU Dungkek

SubaydiPenulisSubaydi
(Red)(Red)Editor(Red)
KETERANGAN FOTO: Foto: Bukti Nyata Pengisian Jeriken Mengular di SPBU Dungkek Saat Malam Hari
Dengarkan 4 menit baca
Ukuran Tulisan

SUMENEP (aksaradigdaya.com) — Dugaan ketimpangan pelayanan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, mulai menuai sorotan masyarakat.

Pengendara sepeda motor disebut mengalami kesulitan mendapatkan BBM dengan alasan stok kosong. Namun, di sisi lain, pembelian Pertalite menggunakan jeriken hingga drum diklaim tetap dilayani.

Keluhan tersebut disampaikan oleh seorang warga setempat berinisial H kepada awak media pada Rabu malam, 16 September 2026. H mengaku mempertanyakan pola pelayanan yang menurutnya berbeda antara masyarakat umum dengan pihak yang melakukan pembelian BBM dalam jumlah besar.

Pasang iklan di Aksara Digdaya

“Kalau siang hari, sewaktu pengendara motor mau isi bensin, pihak pom bilangnya kosong. Pas malam hari, pengendara motor tetap tidak diberi ruang untuk mengisi bensin, sedangkan yang menggunakan drum atau jeriken justru diperbolehkan,” ujar H.

Menurut H, persoalan tersebut semakin menjadi tanda tanya karena aktivitas pembelian dalam jumlah besar disebut berlangsung pada waktu tertentu, termasuk ketika kendaraan pengangkut BBM tiba di SPBU.

“Truk pengisi bensin itu datangnya kalau sudah malam di pom Dungkek,” ungkapnya.

Keterangan tersebut masih merupakan klaim dari warga dan perlu diverifikasi lebih lanjut. Namun, apabila benar terjadi perbedaan pelayanan antara konsumen umum dengan pembeli dalam jumlah besar, mekanisme penyaluran BBM di SPBU tersebut patut mendapat penjelasan dari pengelola maupun pihak berwenang.

Sorotan warga semakin mengarah pada jenis BBM yang disebut dibeli menggunakan jeriken, yakni Pertalite.

Penggunaan jeriken dalam pembelian BBM tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, apabila Pertalite dibeli dalam jumlah besar, perlu dipastikan siapa pembelinya, untuk kepentingan apa, berapa volumenya, serta apakah pembelian dan pendistribusiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks dugaan yang disampaikan warga Dungkek, persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah seseorang diperbolehkan menggunakan jeriken, melainkan apakah pembelian Pertalite dalam jumlah besar tersebut dilakukan oleh konsumen yang berhak dan untuk peruntukan yang sesuai.

Jika Pertalite yang diperoleh kemudian diperjualbelikan kembali atau didistribusikan kepada pihak lain dengan cara yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalannya tentu berbeda dan perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

Distribusi BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 53 mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin, sedangkan Pasal 55 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM. Sementara mekanisme pembelian BBM menggunakan jeriken bagi konsumen tertentu diatur melalui Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, termasuk persyaratan bagi konsumen pengguna yang berhak.

Dengan demikian, penggunaan jeriken tidak otomatis merupakan pelanggaran. Legalitasnya bergantung pada jenis BBM, konsumen yang membeli, peruntukan, volume, serta kesesuaian dengan ketentuan dan dokumen yang dipersyaratkan.

Dugaan yang disampaikan warga tersebut pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Jika BBM disebut kosong ketika pengendara sepeda motor datang, mengapa pada waktu tertentu terdapat pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum?

Jika pembelian dalam jumlah besar memang diperbolehkan, siapa penerimanya dan untuk kepentingan apa Pertalite tersebut digunakan?

Apabila pembelian tersebut dilakukan untuk konsumen tertentu, apakah konsumen yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditentukan?

Kemudian, apabila kegiatan tersebut dilakukan secara rutin, bagaimana pencatatan volume dan transaksi serta kesesuaiannya dengan ketentuan distribusi BBM?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU yang menjadi sorotan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai keluhan warga tersebut.

Klarifikasi dari pengelola penting untuk menjelaskan kondisi stok Pertalite, mekanisme pelayanan konsumen, ketentuan pembelian menggunakan jeriken atau drum, serta dasar apabila terdapat pembelian BBM dalam jumlah besar.

Pengawasan juga menjadi ranah pihak berwenang apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap data penyaluran, volume stok, transaksi, konsumen pengguna, serta dokumen yang menjadi dasar pembelian dalam jumlah besar.

Sebab, persoalannya bukan semata-mata tentang siapa yang mendapatkan BBM dan siapa yang tidak. Jika Pertalite tersedia untuk pembelian dalam jumlah besar ketika masyarakat umum disebut mengalami kesulitan mendapatkan BBM, maka transparansi mengenai mekanisme penyalurannya menjadi penting untuk menjawab keresahan warga.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, maupun instansi pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang di masyarakat.

Ikuti Update Kami

Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di:

Pasang iklan di Aksara Digdaya

# BACA JUGA

Tulis Komentar

!Berita Terkini, Eksklusifdi WhatsApp Aksara Digdaya