“Jangan Ngawur Lagi!” Sulaisi Kembali Semprot Kurniadi soal Harta Waris
PenulisHIDAYATUR ROBBY
Editor(RED)
SUMENEP (AksaraDigdaya.com) – Kuasa hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, kembali mengkritik pernyataan Kurniadi selaku kuasa hukum H. Abd. Kadir terkait perkara dugaan penggelapan kapal dan persoalan harta warisan. Kritik tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di akun TikTok @Sulaisi_Abdurrazaq.
Sulaisi menyoroti pernyataan Kurniadi mengenai waktu pembangunan sejumlah bangunan yang disebut telah berdiri sebelum pernikahan dengan Sayyidah. Ia menilai penjelasan mengenai aset peninggalan almarhum Sulaiman harus didasarkan pada fakta dan kronologi yang jelas.
“Nah, ini ngawur lagi nih. Jadi, Raja Hantu sebagai kuasa dari Pak Haji Kadir, kalau peristiwa yang masih akan terjadi tahun 2027 itu namanya ilmu nujum, itu fiksi. Ya kalau yang sudah terjadi itu baru bicara soal peninggalan dari Pak Sulaiman,” ujar Sulaisi dalam video tersebut.
Sulaisi turut menyinggung rumah dan bangunan toko yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia menduga aset-aset tersebut mungkin memiliki keterkaitan dengan H. Abd. Kadir maupun menantunya. Dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut.
Persoalan utang almarhum Sulaiman di perbankan juga menjadi sorotan Sulaisi. Ia menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, utang tersebut tidak lagi menjadi beban di bank dan aset yang dimaksud tidak lagi berstatus agunan.
“Jadi kalau dicari di perbankan itu nggak ada sudah bebannya Pak Sulaiman itu di bank, nggak ada. Itu sudah tidak lagi menjadi agunan. Nah, kalau ternyata kuasanya menilai bahwa itu menjadi agunan, jangan-jangan itu diberi informasi yang sesat oleh kliennya, oleh Pak Haji Kadir,” katanya.
Sulaisi menegaskan bahwa persoalan rumah, bangunan toko, dan aset lain harus dipisahkan dari pokok perkara dugaan penggelapan kapal. Ia meminta agar pembahasan hukum tidak melebar tanpa dukungan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi saya hanya beri pesan begini. Kalau berkaitan dengan harta-harta yang lain, itu bagi saya adalah persoalan lain. Yang kita bahas di sini, saya berharap agar Raja Hantu jangan bertambah menjadi Hantu Ngawur,” ucapnya.
Pokok persoalan yang ingin ditegaskan Sulaisi berkaitan dengan dugaan penjualan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Ia mengingatkan agar penjelasan hukum kepada masyarakat tidak menimbulkan kesan bahwa penjualan harta warisan yang belum dibagi selalu terbebas dari persoalan pidana.
“Saya ingin agar kita semua sebagai sesama rekan sejawat, ini apalagi senior saya nih Bang Raja Hantu ya, jangan kita memberi perspektif atau edukasi kepada masyarakat seolah-olah menjual harta waris itu tidak ada unsur pidana,” tegas Sulaisi.
Teks yang ditampilkan pada layar video tersebut berbunyi, “Menjual harta waris tanpa restu semua ahli waris adalah tindak pidana penggelapan.”
Sulaisi menegaskan bahwa penjualan harta warisan tanpa kesepakatan ahli waris lainnya perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus memperhatikan status kepemilikan harta, kewenangan pihak yang menjual, unsur delik, serta alat bukti yang tersedia.
“Siapa pun tidak boleh menjual harta warisan yang masih belum dibagi tanpa kesepakatan atau restu dari seluruh ahli waris. Kalau itu terjadi, jelas itu pidana. Seharusnya edukasinya begitu. Jadi jangan diputar ke sana kemari,” ujar Sulaisi.
Sulaisi juga meminta Kurniadi, yang disebutnya sebagai rekan sejawat sekaligus senior, menyampaikan perspektif hukum secara cermat. Ia mengingatkan bahwa pernyataan di ruang publik berpotensi membentuk pemahaman masyarakat terhadap perkara yang masih berproses.
Pembahasan mengenai aset lain, termasuk harta yang berkaitan dengan perkawinan, menurut Sulaisi, perlu ditempatkan dalam persoalan tersendiri dan ditelusuri berdasarkan bukti yang relevan.
“Jadi itu pesan saya. Sekali lagi jangan ngawur lagi, ini nanti offside. Oke, salam pencerahan,” katanya.
Perkara dugaan penggelapan kapal tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Penjualan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana penggelapan. Penilaian hukum harus didasarkan pada fakta, kewenangan atas objek yang dijual, unsur pidana yang disangkakan, dan alat bukti yang sah.
AksaraDigdaya.com membuka ruang hak jawab bagi Kurniadi maupun pihak H. Abd. Kadir untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan atas pernyataan Sulaisi dalam video tersebut. Hak jawab dapat disampaikan melalui redaksi AksaraDigdaya.com sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












