Dugaan Penggelapan Kapal Rp1,5 Miliar, Sulaisi Desak Penyidik Polresta Sumenep Bertindak Cermat
PenulisROFIQI NUR MAULIDI
Editor(RED)
SUMENEP (AksaraDigdaya.com) — Penasihat hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, mendesak penyidik Polresta Sumenep mengusut secara menyeluruh dugaan penggelapan kapal layar motor KLM AYTA CK 2 GT 53. Kapal yang menjadi objek laporan tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp1,5 miliar.
Sulaisi menegaskan, proses penyidikan harus mengedepankan ketelitian, kecermatan, dan profesionalitas. Ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak menyisakan celah yang berpotensi membuat pihak yang diduga terlibat terhindar dari pertanggungjawaban hukum.
“Penyidik harus berhati-hati, teliti, cermat, dan profesional. Setiap orang yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan perannya masing-masing. Jangan sampai ada pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban justru lolos karena penyidikan tidak dilakukan secara komprehensif,” ujar Sulaisi.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pelapor, kapal tersebut dibuat pada 2017 oleh Sulaiman, suami Sayyidah. Kapal itu kemudian digunakan untuk mengangkut barang pada jalur pelayaran Kalianget–Kangean.
Sulaiman meninggal dunia pada 14 Juli 2021. Sayyidah mengaku baru memperoleh informasi pada Desember 2024 bahwa kapal tersebut diduga telah dijual oleh H. Abd. Kadir, kakak kandung Sulaiman, tanpa persetujuannya.
Kapal yang dipersoalkan memiliki identitas KLM AYTA CK 2 GT 53. Dimensinya meliputi panjang 21,77 meter, lebar 7 meter, dan tinggi 2,3 meter. Kapal berbahan kayu itu dilengkapi mesin Mitsubishi berdaya 225 PS.
Merasa dirugikan, Sayyidah melaporkan dugaan tersebut ke Polresta Sumenep. Nilai kerugian yang diklaim dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Sulaisi menilai pengusutan perkara tidak semestinya hanya berfokus pada pemeriksaan pelapor dan terlapor. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri dokumen kepemilikan kapal, mekanisme pengalihan, identitas pembeli, nilai transaksi, hingga aliran dana dari dugaan penjualan tersebut.
Keterangan nakhoda serta pihak-pihak yang mengetahui penguasaan dan pengoperasian kapal juga perlu diperiksa. Seluruh keterangan itu harus dicocokkan dengan dokumen dan alat bukti lain agar rangkaian peristiwa dapat diungkap secara utuh.
“Yang harus dicari adalah fakta hukumnya. Siapa yang menjual, atas dasar kewenangan apa, siapa yang menerima uang, dan apakah ada pihak lain yang turut serta secara sadar. Semua itu harus terang agar pertanggungjawaban pidana tidak berhenti hanya pada satu orang jika alat bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Sulaisi turut menekankan pentingnya pendalaman apabila penyidik menemukan ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan fakta yang didukung bukti sah. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika ditemukan bukti bahwa seseorang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan tindakan menghambat penyidikan, penyidik harus mendalami perbuatannya dan menentukan konsekuensi hukumnya. Apabila bukti yang cukup menunjukkan adanya tindak pidana tersendiri, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum,” tegasnya.
Terkait langkah penahanan, Sulaisi meminta penyidik memperhatikan ketentuan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa penahanan harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan, alat bukti yang sah, serta kondisi konkret yang memenuhi persyaratan hukum.
“Jangan sampai proses penyidikan memberi ruang bagi siapa pun untuk menghindari hukum. Tetapi penegakan hukum juga harus dilakukan secara terukur, berdasarkan bukti, dan dengan tetap menghormati hak setiap orang,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, uraian mengenai dugaan penjualan kapal tersebut masih berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pelapor. Pembuktian atas dugaan tindak pidana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan proses pembuktian.
AksaraDigdaya.com akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan perkara ini.












