KDKMP Sumenep: Program Hantu di Atas Lahan Desa, Megah dalam Bangunan, Gaib dalam Pertanggungjawaban
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hadir membawa janji kemandirian ekonomi desa. Kebijakan publik tidak cukup dinilai dari megahnya bangunan, tetapi harus dibuktikan melalui manfaat nyata bagi masyarakat.
Kabupaten Sumenep menyimpan sejumlah pertanyaan mengenai keterlambatan pembangunan gerai, ketidakpastian status kerja manajer yang telah mengikuti pelatihan, serta transparansi penggunaan anggaran dan pengadaan sarana-prasarana.
Istilah “Program Hantu” menjadi metafora bagi kesenjangan antara wujud pembangunan dan kepastian pelaksanaannya. Bangunannya terlihat, tetapi fungsi, pengelolaan, dan pertanggungjawabannya masih menyisakan tanda tanya.
Gedungnya berdiri, tetapi ekonominya belum tentu hidup. Manajernya telah dilatih, tetapi kepastian kerjanya masih menggantung. Anggarannya dialokasikan, tetapi transparansinya harus dibuktikan.
Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menjadi bagian dari kerangka kebijakan percepatan pembangunan dan pembentukan KDKMP. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya akses masyarakat terhadap informasi publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menjadi landasan penyelenggaraan koperasi. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme penyaluran dana untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP.
Kerangka regulasi tersebut semestinya menjadi fondasi pelaksanaan yang terukur, transparan, dan akuntabel. Keterlambatan pembangunan membutuhkan penjelasan mengenai progres, kendala, dan target penyelesaian. Manajer yang telah mengikuti pelatihan membutuhkan kepastian penempatan dan status kerja. Penggunaan anggaran serta pengadaan sarana-prasarana harus dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) wajib memiliki dasar dan mekanisme yang jelas sesuai ketentuan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: berapa gerai yang telah siap beroperasi, kapan manajer ditempatkan, bagaimana anggaran digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan pelaksanaan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari kontrol publik. Ketidakjelasan bukan bukti pelanggaran, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pengawasan.
Pembangunan tanpa transparansi berisiko kehilangan kepercayaan. Pelatihan tanpa kepastian berisiko menjadi formalitas. Anggaran tanpa pertanggungjawaban berisiko menjauh dari tujuan kesejahteraan.
Nama Merah Putih semestinya menjadi simbol keberanian untuk terbuka, bukan tirai yang membatasi kritik. Program yang mengatasnamakan rakyat harus menjawab pertanyaan rakyat dengan data, bukan sekadar janji.
Sumenep tidak membutuhkan bangunan yang megah dalam pandangan, tetapi samar dalam pertanggungjawaban. KDKMP membutuhkan percepatan pembangunan, kepastian pengelolaan, keterbukaan anggaran, dan evaluasi berkala dengan indikator yang terukur.
Solusinya bukan sekadar menuntut pembangunan segera selesai, melainkan membangun tata kelola yang dapat diuji. Pemerintah dan pihak terkait perlu memublikasikan progres pembangunan setiap gerai, memastikan kejelasan penempatan manajer, membuka informasi penggunaan anggaran dan pengadaan sesuai ketentuan, serta mengevaluasi pemanfaatan aset desa secara berkala. Setiap gerai juga perlu memiliki peta jalan operasional berbasis potensi ekonomi lokal, indikator kinerja yang terukur, dan mekanisme pengawasan partisipatif agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut menentukan arah pembangunan desanya.
Keberhasilan pembangunan tidak diukur dari seberapa tinggi gedung berdiri, melainkan seberapa besar manfaatnya dirasakan. Bukan dari banyaknya janji yang diucapkan, melainkan dari tanggung jawab yang ditunaikan.
Jangan biarkan gedung menjadi monumen janji, pelatihan menjadi arsip tanpa kepastian, dan anggaran menjadi angka tanpa penjelasan.
Pembangunan sejati bukan sekadar menghadirkan sesuatu yang terlihat, melainkan memastikan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan, setiap kebijakan dapat dievaluasi, dan setiap manfaat benar-benar sampai kepada rakyat. Sebab, beton dapat membentuk bangunan, tetapi hanya integritas yang membangun kepercayaan; hanya tata kelola yang sehat yang mengubah program menjadi kesejahteraan.
Disclaimer: Artikel ini sepenuhnya tanggung jawab penulis. Redaksi hanya fasilitator publikasi. Kirim Tulisan Anda →















