Pendidikan untuk Rakyat, Pengecualian untuk Wakil Presiden RI?
Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, bukan sekadar perdebatan mengenai selembar ijazah. Persoalan ini menyentuh integritas demokrasi, kepastian hukum, dan konsistensi negara dalam menegakkan aturan. Pertanyaan mendasarnya ialah apakah pendidikan benar-benar menjadi fondasi kemajuan bangsa atau sekadar persyaratan administratif yang kehilangan makna ketika berhadapan dengan kekuasaan politik.
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan tersebut bukan formalitas yang dapat diabaikan, melainkan persyaratan hukum yang harus diverifikasi melalui prosedur yang sah. Setiap warga negara, tanpa memandang kedudukan dan afiliasi politik, berhak memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Polemik ini semakin mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan menengah atas. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Amar tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Tidak ditemukannya bukti meyakinkan dalam persidangan juga tidak otomatis membuktikan bahwa suatu dokumen tidak pernah ada. Pembedaan tersebut penting agar kritik publik tetap berpijak pada fakta hukum.
Pendidikan bukan semata-mata tentang ijazah, melainkan proses pembentukan karakter, pengembangan pengetahuan, dan penumbuhan tanggung jawab. Filosofi Ki Hadjar Dewantara melalui semboyan Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani menegaskan pentingnya keteladanan dalam kehidupan sosial. Nilai pendidikan semestinya tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama melalui kejujuran, kepatuhan terhadap hukum, dan kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan.
Pengalaman Jepang setelah kekalahan dalam Perang Dunia II pada 1945, ketika Kaisar Hirohito masih bertakhta, memperlihatkan pentingnya reformasi kelembagaan dan pembaruan pendidikan. Reformasi pascaperang berlangsung di bawah pendudukan Sekutu dan turut membangun sistem pendidikan yang lebih demokratis. Kebangkitan Jepang tidak semata-mata ditentukan pendidikan, tetapi juga pembenahan institusi, industrialisasi, dan penguasaan teknologi. Indonesia patut mengambil pelajaran bahwa kemajuan membutuhkan keselarasan antara kebijakan, integritas, dan praktik penyelenggaraan negara.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Besarnya anggaran tersebut harus sejalan dengan upaya membangun keadilan, memperluas kesempatan, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan akan kehilangan sebagian maknanya apabila masyarakat dituntut memenuhi berbagai persyaratan akademik, sementara proses verifikasi persyaratan pejabat publik tidak memperoleh penjelasan yang memadai.
Kritik terhadap polemik ini tidak harus berubah menjadi tuduhan terhadap individu. Persoalan yang lebih mendasar ialah apakah mekanisme pencalonan telah berjalan transparan, apakah dokumen diverifikasi secara akuntabel, dan apakah setiap lembaga menjalankan kewenangannya sesuai hukum. Penyelenggara pemilu dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku. Transparansi bukan ancaman bagi pejabat negara, melainkan bagian dari tanggung jawab demokratis.
Negara tidak cukup membiayai pendidikan; negara harus membuktikan bahwa nilai-nilai pendidikan hidup dalam praktik kekuasaannya. Ijazah memang bukan ukuran tunggal kualitas manusia, tetapi persyaratan yang ditetapkan undang-undang wajib dipenuhi secara konsisten. Jabatan publik bukan ruang bebas dari pengawasan, melainkan amanah yang menuntut pertanggungjawaban.
Polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat integritas institusi, bukan memperpanjang pertarungan narasi tanpa kepastian. Pendidikan akan bermakna apabila pengetahuan melahirkan kebijaksanaan, hukum menghadirkan keadilan, dan kekuasaan dijalankan dengan tanggung jawab. Kualitas negara tidak hanya terlihat dari apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga dari keteladanan yang ditunjukkan oleh penyelenggara kekuasaan.
Disclaimer: Artikel ini sepenuhnya tanggung jawab penulis. Redaksi hanya fasilitator publikasi. Kirim Tulisan Anda →















